Senin, 03 November 2008

UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang Dasar ini yang dimaksud dengan :
(1) Mahasiswa UNTIRTA adalah Mahasiswa yang terdaftar dan menempuh Studi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(2) UNTIRTA adalah singkatan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(3) KBM adalah singkatan dari Keluarga Besar Mahasiswa yakni sebutan atau nama bagi Organisasi intra Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menunjukkan integritas seluruh Mahasiswa;
(4) Legislatif adalah Lembaga pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan yang terdiri dari Majlis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) & Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNTIRTA serta Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF);
(5) Eksekutif adalah Lembaga Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNTIRTA dan Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas (BEMF), serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang berada di tiap-tiap Fakultas;
(6) MKM adalah singkatan dari Mahkamah Konstitusi Mahasiswa, merupakan lembaga Yudikatif yang memiliki tugas dalam penegakan Konstitusi dan Peraturan yang berlaku diwilayah Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(7) MUSMA adalah singkatan dari Musyawarah Mahasiswa yang di selenggarakan oleh Majlis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) pada tingkatan Universitas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) pada tingkatan Fakultas;
(8) MUSMA-IS adalah singkatan dari Musyawarah Mahasiswa Istimewa yang di selenggarakan oleh Majelis Permusyawaran Mahasiswa (MPM) pada tingkatan Universitas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) pada tingkatan Fakultas;
(9) PEMIRA adalah singkatan dari Pemilihan Umum Raya yang bertujuan untuk memilih Legislatif dan pimpinan Eksekutif secara Langsung;
(10) UKM adalah singkatan dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang berada ditingkatan Universitas;
(11) UKMF adalah singkatan dari Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang berada ditingkatan Fakultas;

BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 2
(1) Bentuk Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan UNTIRTA adalah Republik;
(2) Kedaulatan berada ditangan Mahasiswa dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;
(3) KBM UNTIRTA adalah Organisasi yang berdasarkan Hukum;

BAB III
NAMA, WAKTU, TEMPAT, LANDASAN, DAN ASAS
Pasal 3
Organisasi ini bernama KBM UNTIRTA;
Pasal 4
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa didirikan di Serang pada Tangal 09 Januari 2002 untuk waktu yang tidak ditentukan;
Pasal 5
KBM UNTIRTA berkedudukan di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Pasal 6
KBM UNTIRTA berlandaskan Pancasila dan UUD KBM UNTIRTA;
Pasal 7
KBM UNTIRTA berlandaskan pada asas Musyawarah Kekeluargaan

BAB IV
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 8
KBM UNTIRTA bersifat Intra Kampus.
Pasal 9
Status KBM UNTIRTA adalah satu-satunya organisasi Kemahasiswaan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang sah, berdaulat, independent, dan merupakan kelengkapan non struktural Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pasal 10
KBM UNTIRTA berfungsi sebagai wujud kedaulatan Mahasiswa yang berwenang untuk menampung, mengelola, dan memperjuangkan aspirasi Mahasiswa, serta menyalurkan minat dan bakat Mahasiswa;

BAB V
KEANGGOTAAN DAN TUJUAN
Pasal 11
Anggota KBM UNTIRTA adalah seluruh Mahasiswa UNTIRTA.
Pasal 12
KBM UNTIRTA bertujuan untuk meningkatkan intelektualitas Mahasiswa, kepekaan, kritis dan religius, serta ikut bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah dan Nasional yang diridhoi oleh Tuhan yang maha esa;

BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi KBM UNTIRTA terdiri atas:
(1) MPM KBM UNTIRTA
(2) DPM KBM UNTIRTA
(3) BEM KBM UNTIRTA
(4) MKM KBM UNTIRTA
(5) DPMF KBM UNTIRTA
(6) BEMF KBM UNTIRTA
(7) HMJ KBM UNTIRTA
(8) UKM KBM UNTIRTA
(9) UKMF KBM UNTIRTA
Pasal 14
Lambang dan atribut dibawah ini di atur tersendiri dalam ketentuan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Statuta);





BAB VII
MAJLIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM)
Pasal 15
Keanggotaan
(1) Majlis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Perwakilan UKM yang dipilih melalui pemilihan umum Mahasiswa dan di atur lebih lanjut dengan Undang-Undang;
(2) Pengambilan sumpah anggota MPM dilakukan dalam MUSMA MPM dipandu oleh pimpinan sementara MPM KBM UNTIRTA;
Pasal 16
Pemberhentian anggota MPM dilakukan karena:
(1) atas permintaan sendiri;
(2) meninggal dunia;
(3) sudah tidak terdaftar lagi sebagai Mahasiswa;
(4) dicabut keanggotaannya oleh MPM setelah di adakan klarifikasi;
Pasal 17
Penggantian aggota MPM diatur dalam ketentuan tersendiri;
Pasal 18
Masa keangotaan MPM adalah satu tahun priode dan berakhir bersama-sama pada saat anggota MPM baru mengucapkan sumpah atau janji.
Pasal 19
Tugas/Wewenang
Majlis Permusyawaratan Mahasiswa bertugas/berwenang untuk:
(1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(2) Memilih dan menetapkan pimpinan MPM dan DPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(3) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa;
(4) Meminta laporan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa;
(5) Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
(6) Menetapkan pembentukan dan pembubaran UKM;
(7) Menetapkan hal-hal yang di anggap perlu.
Pasal 20
Alat Kelengkapan MPM
Alat kelengkapan MPM terdiri dari: Ketua, Enam wakil ketua, dan Tujuh Fraksi;
Pasal 21
Pimpinan MPM
(1) Pimpinan MPM adalah alat kelengkapan MPM sebagai satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif;
(2) Masa jabatan pimpinan MPM sama dengan masa jabatan anggota MPM sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang dasar;
(3) Pimpinan MPM terdiri dari seorang ketua dan enam orang wakil ketua;
(4) Pimpinan MPM memiliki tugas:
a. Memimpin sidang MPM sesuai dengan tata tertib yang berlaku;
b. Menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam sidang;
c. Melaksanakan keputusan sidang MPM sepanjang menjadi kewajibannya;
d. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Fraksi;
e. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaiakan oleh Farksi-fraksi.
(5) Dalam menjalankan tugas/wewenangnya, Pimpinan MPM dapat menunjuk Sekretaris Jendral yang kemudian diatur dalam Ketetapan MPM;
(6) Apabila ketua MPM berhalangan hadir maka kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua MPM secara bergantian;
Pasal 22
Syarat-syarat Calon Pimpinan MPM
Syarat-syarat mejadi calon pimpinan MPM adalah:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa;
(2) Minimal Mahasiswa tingka tiga, maksimal mahasiswa tingkat lima;
(3) Hafal Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(4) Tidak atau sedang terlibat kasus pidana;
(5) Tidak sedang menjabat jabatan strategis (ketua, wakil dan sekretaris), baik diorganisasi intra maupun di ekstra kampus yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
(6) Mempunyai pengalaman Organisasi minimal dua Organisasi;
(7) Telah mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) satu, baik di intra ataupun di ekstra Kampus yang dbuktikan dengan foto copy sertifikat LK;
(8) Lulus dalam verifikasi;
(9) Tidak ada konrak sosial dan politik dengan pihak-pihak yang mepunyai kepentingan, baik pejabat Universitas/Fakultas, Partai Politik, Pemerintah daerah ataupun yang lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai enam ribu;
(10) Mempresentasikan Visi dan Misi.
Pasal 23
Fraksi-faraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPM berdasarkan Fakultas dan utusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), masing-masing berjumlah lima orang;
Pasal 24
Sidang MPM
(1) Sidang MPM KBM UNTIRTA terdiri atas Musyawarah Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa Istimewa;
(2) Musyawarah Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa Istimewa memiliki kedudukan yang sama;
(3) Tata tertib persidangn ditetapkan dalam sidang MPM
Pasal 25
Musyawarah Mahasiswa
Musyawarah Mahasiswa (Musma) merupakan forum tertinggi dalam MPM yang dilaksanakan satu tahun kepengurusan, dan dianggap sah pelaksanaannya apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota.
Pasal 26
Tugas Musyawarah Mahasiswa adalah Meminta laporan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa di akhir masa jabatannya, dan menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 27
Musyawarah Mahasiswa Istimewa
(1) Hal-hal yang berlaku pada Msyawarah Mahasiswa berlaku pula pada Musyawarah Mahasiswa Istimewa;
(2) Pengusulan untuk di adakannya Musyawarah Mahasiswa Istimewa dilakukan oleh DPM melalui MPM dengan mempertimbangkan hasil monitoring DPM yang menghasilkan kesimpulan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa telah melakukan kesalahan;
(3) Pembuktian bersalah atau tidaknya Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa sehingga dapat dilakukannya Musyawarah Mahasiswa Istimewa adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM);
(4) Musyawarah Mahasiswa Istimewa dapat dilakukan apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) di tambah satu anggota MPM setelah mendapakan pengajuan dari DPM;
(5) Musyawarah Mahasiswa Istimewa dapat dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa telah terbukti:
a. Melanggar Undang-undang Dasar KBM UNTIRTA (Konstitusi);
b. Melakukan pelanggaran hukum berupa Korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, dan atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa;
c. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa;
Pasal 28
Musyawarah Mahasiswa Istimewa memiliki kewenangan untuk meminta laporan Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan memberhentikannya serta mengangkat Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa yang baru berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Ketetapan MPM;
Pasal 29
(1) Majlis Permusyawaratan Mahasiswa bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(2) Segala putusan Majlis Permusyawaratan Mahasiswa ditetapkan dengan suara terbanyak;

BAB VIII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
Pasal 30
(1) DPM dipilih melalui pemilihan umum langsung oleh Mahasiswa pada PEMIRA dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang;
(2) Susunan DPM di atur dengan undang-undang;
(3) DPM bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Pasal 31
(1) DPM memegang kekuasaan membentuk undang-undang;
(2) Pengajuan usul rancangan undang-undang dilakukan oleh Anggota DPM;
(3) Presiden Mahasiswa melalui Menteri Sekretaris Kabinet mengundangkan rancangan undang-undang yang telah di bahas dan di sahkan oleh DPM;
(4) Apabila rancangan undang-undang yang telah dibahas dan disahkan oleh DPM tidak di Undangkan dalam waktu 15 hari, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan Wajib di Undangkan;
Psal 32
DPM memiliki fungsi legislasi, fungsi bajeting dan fungsi pengawasan;
Pasal 33
Tugas dan Wewenang
(1) Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi angota KBM UNTIRTA, dan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk merealisasikan aspirasi tersebut;
(2) Memberikan usul, saran, dan pendapat kepada BEM UNTIRTA baik diminta ataupun tidak diminta;
(3) Mengusulkan untuk di adakannya Musyawarah Mahasiswa Istimewa kepada MPM;
(4) Membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM);
(5) Mewakili KBM UNTIRTA secara ekstern bila terkait persoalan ataupun kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya;
(6) Dalam menjalankan fungsinya, DPM memiliki hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai representasi dari fungsi pengawasan;
(7) Melakukan koordinasi dan meminta penjelasan kepada DPMF tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
Pasal 34
DPM memiliki kewajiban menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar UNTIRTA, menjalankan tugasnya sebagai Wakil Mahasiswa dengan tanggungjawab yang tinggi, mensosialisasikan tugas pokok dan fungsinya kepada Ormawa dan anggota KBM UNTIRTA, serta melaporkan hasil tugas-tugasnya pada Forum Musyawarah Mahasiswa.
Pasal 35
Keanggotaan
(1) Angota DPM adalah hasil utusan empat orang dari tiap-tiap Fraksi Fakultas terkecuali Fraksi UKM yang di resmikan dalam keanggotaan dan telah diambil sumpah;
(2) Pengambilan sumpah janji angota DPM dilakukan dalam sidang MPM yang dipandu oleh Ketua MPM terpilih;
(3) Pemberhentian anggota DPM terjadi karena:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Sudah tidak tedaftar lagi sebagai Mahasiswa;
d. Terlibat kasus pidana
e. Di cabut keanggotaannya oleh DPM setelah dilakukan klarifikasi.
(4) Pergantian anggota DPM diatur dalam ketentuan tersendiri;
(5) Masa keangotaan DPM adalah satu tahun periode dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPM baru mengucapkan sumpah atau janji.
Pasal 36
Alat kelengkapan DPM
Alat kelengkapan DPM adalah: Pimpinan DPM, Komisi-Komisi, dan Panitia-Panitia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan;
Pasal 37
Syarat-syarat Calon Pimpinan DPM
Syarat-Syarat mejadi calon Pimpinan DPM adalah:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa;
(2) Minimal Mahasiswa tingkat tiga, maksimal Mahasiswa tingkat lima;
(3) Hafal Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(4) Tidak atau sedang terlibat kasus pidana;
(5) Tidak sedang menjabat jabatan strategis (Ketua, Wakil, dan atau Sekretaris), baik di Organisasi intra maupun di ekstra kampus yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
(6) Mempunyai pengalaman Organisasi minimal dua Organisasi;
(7) Telah mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) satu, baik di intra ataupun di ekstra Kampus yang dibuktikan dengan fotokopy sertifikat LK;
(8) Lulus dalam ferifikasi;
(9) Tidak ada konrak sosial dan politik dengan pihak-pihak yang mepunyai kepentingan, baik pejabat Universitas/Fakultas, Partai Politik, Pemerintah Daerah ataupun yang lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai enam ribu;
(10) Mempresentasikan Visi dan Misi;
Pasal 38
Satu periode kepengurusan DPM merupakan tahun sidang yang memuat tentang rapat-rapat yang terdiri atas: Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, Rapat Komisi, Rapat Evaluasi Triwulan;

BAB IX
KEKUASAAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
Pasal 39
(1) Presiden Mahasiswa memegang kekuasaan Eksekutif pada tingkat Universitas menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden Mahasiswa dibantu oleh satu Orang Wakil Presiden Mahasiswa;
Pasal 40
(1) Presiden Mahasiswa diwajibkan menjunjung tinggi Undang-Undang dasar KBM UNTIRTA dan aturan pelaksananya;
(2) Presiden Mahasiswa berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPM;
(3) Presiden Menetapkan Peraturan Presiden Mahasiswa untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya;
(4) Presiden Mahasiswa melalui Menteri internal Kampus, membawahi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) sebagai kepanjangtanganan lembaga Eksekutif Mahasiswa di Fakultas-Fakultas dan Jurusan-Jurusan, ketetuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang;
(5) Presiden Mahasiswa melalui Menteri pengembangan ormawa membawahi UKM, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang;
(6) Presiden mahasiswa berhak mengajukan pembubaran UKM kepada MPM melalui MKM;
(7) Presiden Mahasiswa berhak melakukan perjanjian atau kerjasama dengan Organisasi Kemahasiswaan diluar Kampus. Dan apabila perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas serta mendasar bagi KBM UNTIRTA dalam hal pembebanan keuangan, kebersatuan dan mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPM.
(8) Presiden Mahasiswa berhak memberikan penghargaan kepada Civitas Akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Pasal 41
Pimpinan Eksekutif dan lembaga Legislatif di lingkungan UNTIRTA (Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, MPM, DPM, DPMF, BEMF & HMJ) memegang jabatan selama satu tahun terhitung pada bulan November sampai bulan November selanjutnya;


Pasal 42
(1) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPM melalui Musyawarah Mahasiswa Istimewa yang telah diatur dalam Undang-Undang dasar KBM UNTIRTA;
(2) Jika Presiden Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden Mahasiswa sampai habis masa jabatannya;
(3) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Mahasiswa, selambat-lambatnya waktu 20 hari, MPM menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden Mahasiswa dari 3 calon yang di usulkan oleh Presiden Mahasiswa;
(4) Jika Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan Mahasiswa adalah Menteri Internal Kampus dan Menteri Eksternal kampus secara bersama-sama. Selambat-lambatnya waktu 20 hari MPM memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa melalui fraksi di MPM;
Pasal 43
Sebelum memangku jabatanya Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sunguh di hadapan MPM atau DPM sebagai berikut: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa:
” Bismilahirrohmanirrohim
Demi Allah…………………saya bersumpah
akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa masa bakti 2007-2008 dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
saya berjanji………………….
bahwa saya akan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Undang-undang Dasar KBM UNTIRTA dan aturan pelaksanannya”.

BAB X
SYARAT DAN KETENTUAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 44
(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa harus Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sejak masuknya dan tidak pernah mendapatkan status Mahasiswa lain dari Perguruan Tinggi manapun, jujur dan bertanggungjawab, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa;
(2) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa hanya dapat mencalonkan diri satu periode;
(3) Syarat-syarat lain untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa di atur lebih lanjut dalam Undang-Undang;
Pasal 45
(1) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dipilih dalam satu pasang secara langsung dalam PEMIRA;
(2) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa bersifat independent;
(3) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang memperoleh suara terbannyak, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa;
(4) Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil presiden Mahasiswa diatur dalam undang-undang;

BAB XI
KEMENTRIAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
Pasal 46
(1) Presiden Mahasiswa dibantu oleh Menteri-Menteri:
(2) Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa;
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam BEM UNTIRTA;
(4) Menteri-menteri yang wajib ada adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Internal Kampus, Menteri Eksternal Kampus, Menteri Usaha dan Koperasi Dan Mentri pengembangan ormawa. Tugas Menteri-Menteri tersebut diatur dalam Undang-Undang;
(5) Penambahan Menteri-Menteri diberikan sepenuhnya kepada Presiden Mahasiswa untuk membentuknya sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Menteri berhak mengeluarkan Keputusan Mentri (Kepmen).

BAB XII
KEKUASAAN BADAN EKSEKUTIF FAKULTAS (BEMF) DAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal 47
(1) Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dibagi atas Fakultas-Fakultas dan Fakultas itu dibagi atas Jurusan-Jurusan dan memiliki Pemerintahan Fakultas disebut dengan BEMF dan Jurusan disebut dengan HMJ, terkecuali HMJ di FKIP disebut dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI) yang di atur dalam Undang-Undang;
(2) BEMF dan HMJ/HIMAPRODI mengatur dan mengurus urusan sendiri Pemerintahan Organisasi Mahasiswa di tingkat Fakultas dan Jurusan berdasarkan asas Otonomi;
(3) Pimpinan BEMF disebut dengan Ketua BEMF dan HMJ disebut dengan Ketua HMJ dan atau HIMAPRODI;
(4) Ketua BEMF dan HIMA/HIMAPROS dipilih melalui PEMIRA yang diatur dalam Undang-Undang:
(5) Pemerintahan Mahasiswa tingkat Fakultas memiliki Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang Anggota-Anggotanya dipilih melalui PEMIRA yang di atur dalam Undang-Undang;
(6) Pemerintahan Organisasi Mahasiswa tingkat Fakultas berhak menetapkan Peraturan Fakultas untuk menjalankan otonomi;
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Organisasi Mahasiswa tingkat Fakultas dan Jurusan diatur dalam undang-undang;

BAB XIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 48
(1) Unit Kegiatan Mahasiswa adalah lembaga Professional dalam mengembangkan minat, bakat tertentu dan pengembagan penalaran keilmuan Mahasiswa, ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang;
(2) Unit kegiatan Mahasiswa terdiri atas Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Universitas yang disebut UKM dan Unit kegiatan Mahasiswa tingkat Fakultas yang disebut UKMF;
(3) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada di bawah Eksekutif berdasarkan tingkatannya;
(4) Setiap mengadakan kegiatan UKM Wajib berkordinasi dengan BEM UNTIRTA dan BEMF. dan dalam pengajuan TOR atau dana Kemahasiswaan harus dilegalkan oleh BEM UNTIRTA dan BEMF melalui bidang yang ditunjuk:

BAB XIV
MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA (MKM)
Pasal 49
(1) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan pembubaran UKM yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh MPM, memutuskan perselisihan antar Lembaga Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang di atur oleh Undang-Undang Dasar, dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum Raya (PEMIRA);
(2) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Wajib memberikan putusan atas pendapat DPM mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(3) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa mempunyai sembilan orang Anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh MPM, yang selanjutnya syarat-syarat ketentuan diatur dalam undang-undang;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dipilih dari dan oleh hakim Konstitusi Mahasiswa;
(5) Hakim Konstitusi Mahasiswa harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, menguasai Konstitusi dan ketata Organisasian Mahasiswa, serta tidak rangkap jabatan;
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim Konstitusi Mahasiswa, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi Mahasiswa diatur dengan undang-undang;
Pasal 50
Syarat-Syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang;

BAB XV
KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 51
(1) Dana Kemahasiswaan di peroleh dari Negara sebesar 10 persen dari anggaran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya pembagiannya diatur dalam Undang-Undang, iuran Kemahasiswaan yang masuk dalam rekening Kemahasiswaan dan dari pihak lain yang tidak mengikat;
(2) Badan Usaha Milik Mahasiswa dapat menjadi sumber lain dana Kemahasiswaan;
(3) Unit Kegiatan Mahasiswa yang berpotensi menghasilkan keuntungan profit bersama dirubah menjadi Badan Usaha Milik Mahasiswa dibawah naungan BEM UNTIRTA yang selanjunya dikelola untuk kesejahteraan KBM;
(4) Selanjutnya mengenai Badan Usaha Milik Mahasiswa diatur dalam undang-undang.

BAB XV
TATA URUTAN SUMBER HUKUM
Pasal 52
Tata urutan sumber hukum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa adalah sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(2) TAP MPM;
(3) Undang-Undang KBM UNTIRTA;
(4) Keputusan Presiden Mahasiswa;
(5) Keputusan Menteri;
(6) Peraturan Fakultas;




ATURAN-ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Segala peraturaturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum di adakan yang baru menurut undang-undang dasar ini;
Pasal II
Semua lembaga Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakannya yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini;

Pasal III
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dibentuk selambat-lambatnya 30 hari semenjak Undang-Undang dasar KBM UNTIRTA ini disahkan dan Sebelum Mahkamah Konstitusi Mahasiswa terbentuk, segala kewenangan di tangani oleh MPM;

Tidak ada komentar: