Senin, 03 November 2008

MKM Untirta

UNDANG-UNDANG
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
NOMOR. 1 TAHUN 2008

TENTANG

MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN MAHASISWA REPUBLIK MAHASISWA
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA



Menimbang :
a. bahwa Mahkamah Konstitusi Mahasiswa merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam Organisasi Pemerintahan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
b. bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat kampus (civitas akademika UNTIRTA) sebagaimana dituangkan dalam perubahan Konstitusi/Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, Mahkamah Konstitusi Mahasiswa diselenggarakan untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa di internal kampus.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu dibentuknya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Mahasiswa
Mengingat :
1. Pasal 15 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (5) Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA REPUBLIK MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

dan
PRESIDEN MAHASISWA REPUBLIK MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA KBM UNTIRTA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Mahkamah Konstitusi Mahasiswa atau yang disingkat (MKM) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa .
2. Konstitusi adalah Undang-undang dasar KBM UNTIRTA dana aturan pelaksananya.
3. Hakim adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Mahasiswa.
4. Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disebut DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
5. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa mengenai : Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Sengketa kewenangan di lembaga organisasi Keluarga Besar Mahasiswa Univertsitas Sultan Ageng Tirtayasa, Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), memutuskan perselisihan antar Lembaga Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang di atur dalam Undang - Undang Dasar, Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan Pendapat DPM bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa melanggar konstitusi, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Masiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.

BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 2
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa merupakan salah satu lembaga mahasiswa yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Konstitusi.

Pasal 3
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berkedudukan di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Bagian Kedua
Susunan
Pasal 4
1. Mahkamah Konstitusi Mahasiswa mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh MPM.
2. Susunan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
3. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama satu (1) tahun.
4. Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua jenjang/tingkat akademisnya.
5. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh ketetapan internal MKM.

Pasal 5
Hakim konstitusi Mahasiswa adalah Mahasiswa UNTIRTA Minimal tinggakt tiga (3) maksimal tingkat (5).

Pasal 6
Hakim konstitusi Mahasiswa hanya dapat dikenakan sanksi oleh MPM atas laporan orang atau organisasi setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden Mahasiswa UNTIRTA kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA

Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Pasal 7
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.

Pasal 8
Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan internal MKM.

Pasal 9
Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.

BAB III
KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA
Bagian Pertama
Wewenang
Pasal 10
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. Menguji undang-undang KBM UNTUIRTA terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa UNTIRTA
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga organisasi kampus yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA
c. Memutus pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) wajib memberikan putusan atas pendapat DPM bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA ( konstitusi) melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presma dan wapresma, serta tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya sebagai presma dan wapresma sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar KBM UNTIRTA.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA

Pasal 11
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berwenang memanggil pengurus organisasi, pengurus UKM, atau mahasiswa untuk memberikan keterangan.

Bagian Kedua
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
Pasal 12
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Pasal 13
(1) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa wajib mengumumkan laporan berkala kepada KBM UNTIRTA terbuka mengenai :
a. Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
b. Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa.

Pasal 14
Mahasiswa mempunyai akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI MAHASISWA
Bagian Pertama
Syara Pencalonan
Pasal 15
Hakim konstitusi Mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. Adil; dan
c. Mahasiswa yang menguasai konstitusi dan Peraturan Undang-Undang KBM UNTIRTA.

Pasal 16
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim konstitusi Mahasiswa, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bertakwa kepada tuhan yang maha Esa;
b. Mahasiswa UNTIRTA;
c. hafal tri dharma perguruan tinggi;
d. tidak pernah terlibat kasus pidana;
e. mempunyai pengalaman organisasi minimal dua (2) oaganisasi;
f. minimal mahasiswa tinggkat tiga (3) maksimal mahasiswa tingkat lima (5) pada saat pengangkatan;
g. telah mengikuti latihan kepemimpinan (LK) satu, baik di intra maupu ekstra kampus yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat LK;
h. lulus dalam ferifikasi;
i. mempresentasikan fisi dan misi;
j. tidak ada kontrak sosial dan politik dengan pihak – pihak yang mempunyai kepentingan, baik pejabat Universitas/Fakultas, partai politik, pemerintah daerah ataupun yang lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
k. calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

Pasal 17
Hakim konstitusi Mahasiswa hendaknya tidak merangkap menjadi :
a. Ketua, wakil ketua, sekertaris di organisasi internal ataupun eksternal;
b. Kepengurusan organisasi internal KBM UNTIRTA yang di buktikan dengan surat pernyataan materai 6000.

Pasal 18
1. Hakim konstitusi Mahasiswa dipili secara independent dengan perekrutan secara terbuka, yang kemudian di tetapkan oleh MPM KBM UNTIRTA;
2. Ketetapan MPM KBM UNTIRTA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetyapkan dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari sejak hasil fit and propertest.

Pasal 19
Pencalonan hakim konstitusi Mahasiswa dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Pasal 20
1. Tata cara seleksi pemilihan hakim konstitusi di ajukan secara langsung oleh anggota MPM KBM UNTIRTA yang dihadiri minimal 50% di tambah 1anggota.
2. Pemilihan dilakukan setelah masing – masingfraksi menguji calon hakim konstitusi;
3. Pemilihan hakim konstitusi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.

Pasal 21
1. Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi Mahasiswa mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut :
Sumpah hakim konstitusi Mahasiswa:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, dan menjalankan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, serta berbakti kepada UNTIRTA”
Janji hakim konstitusi Mahasiswa:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, serta berbakti kepada UNTIRTA”
2. Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan KBM UNTIRTA.
3. Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa yang berbunyi sebagai berikut :
Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, serta berbakti kepada UNTIRTA”
Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi :
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, serta berbakti kepada almamater”

Bagian Kedua
Masa Jabatan
Pasal 22
1. Masa jabatan hakim konstitusi Mahasiswa selama satu (1) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
2. Hakim konstitusi memegang jabatan selama satu tahun terhitung pada bulan Juli sampai dengan bulan Juli berikutnya.

Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 23
1. Hakim konstitusi Mahasiswa diberhentikan dengan hormat apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
c. Telah berakhir masa jabatannya; atau
d. Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Hakim konstitusi Mahasiswa diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. Melanggar sumpah atau janji jabatan;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi;
e. sudah tidak lagi memiliki independensitas.
3. Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan MPM KBM UNTIRTA.
4. Pemberhentian hakim konstitusi Mahasiswa ditetapkan oleh sekurang – kurangnya 505 ditambah satudari jumlah hakim konstitusi.
5. Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa.

Pasal 24
1. Hakim konstitusi Mahasiswa sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan sementara dari jabatannya atas persetujuan 50% ditambah satu hakim konstitusi.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
3. Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan direhabilitasi dengan Keputusan MPM KBM UNTIRTA.
4. Keputusan MPM KBM UNTIRTA sebagaimana dimaksud dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja ssetelah hakim konstitusi selesai melakukan pembelaan dihadapan MPM.
5. Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi yang bersangkutan dilarang menangani perkara.

Pasal 25
1. Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), MPM KBM UNTIRTA mambuka pendaftaran secara terbuka untuk memilihhakim konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
2. Keputusan MPM KBM UNTIRTA tentang pengangkatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja sejak hasil; pengajuan fit and propertest.

Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), diatur lebih lanjur oleh mahkamah konstitusi mahasiswa.

BAB V
HUKUM ACARA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 27
1. Mahkamah Konstitusi Mahasiswa memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 5 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi mahasiswa.
2. Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
3. Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi mahasiswa.
4. Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusimahasiswa untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum .
6. Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan
Pasal 28
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi mahasiswa.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 3 (tiga) rangkap.

Pasal 29
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai :
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.
b. Sengketa kewenangan lembaga/organisasi internal kampus yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
c. Pembubaran UKM;
d. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. Pendapat DPM bahwa Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap organisasi, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.

Pasal 30
1. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat :
a. Nama dan alamat serta fakultas pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.
2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan Sidang
Pasal 31
1. Terhadap setiap permohonan yang di ajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi Mahasiswa melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.
2. Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a ,wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.
3. Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Mahasiswa.

Pasal 32
Buku Registrasi Perkara memuat antara lain catatan tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, fakultas dan pokok perkara.

Pasal 33
1. Mahkamah Konstitusi Mahasiswa menetapkan hari sidang pertama, setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
2. Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat kampus (mahasiswa).
3. Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan pengumuman Mahkamah Konstitusi Mahasiswa yang khusus digunakan untuk itu.

Pasal 34
1. Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi mahasiswa dilakukan.
2. Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Bagian Keempat
Alat Bukti
Pasal 35
1. Alat bukti ialah :
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan saksi;
c. Keterangan ahli;
d. Keterangan para pihak;
e. Petunjuk; dan
f. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
2. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya.
3. Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
4. Mahkamah Konstitusi mahasiswa menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi mahasiswa.

Pasal 36
Mahkamah Konstitusi mahasiswa menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Pasal 37
1. Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi mahasiswa.
2. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
3. Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh mahasiswa yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi mahasiswa dapat meminta bantuan BEM UNTIRTA untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.

Bagian Kelima
Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 38
1. Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mahasiswa mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
2. Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi mahasiswa wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Bagian Keenam
Pemeriksaan Persidangan
Pasal 39
1. Sidang Mahkamah Konstitusi mahasiswa terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
2. Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan.
3. Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Mahkamah Konstitusi mahasiswa.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi mahasiswa.

Pasal 40
1. Dalam persidangan hakim konstitusi mahasiwa memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan.
2. Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Konstitusi Mahasiswa wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada organisasi/UKM/pihak yang terkait dengan permohonan.
3. Organisasi/UKM/pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan Hakim Konstitusi Mahasiswa diterima.

Pasal 41
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.

Pasal 42
Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu. Ketentuang tentang kuasa hukum diatur oleh peraturan internal MKM.

Pasal 43
1. Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat keterangan yang khusus untuk itu.
2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dan diserahkan kepada hakim konstitusi mahasiswa di dalam persidangan.

Bagian Ketujuh
Putusan

Pasal 44
1. Mahkamah Konstitusi mahasiswa memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa yang mengabulkan permohonan harus di dasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
4. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi mahasiswa yang dipimpin oleh ketua sidang.
5. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi mahasiswa wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
6. Dalam hal musyawarah sidang pleno Hakim Konstitusi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang plenoHhakim Konstitusi Mahasiswa berikutnya.
7. Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
8. Dalam hal musyawarah sidang pleno Hakim Konstitusi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno Hakim Konstitusi Mahasiswa menentukan.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
10. Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Pasal 45
Putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa ditandatangani oleh Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera.

Pasal 46
Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Pasal 47
1. Mahkamah Konstitusi mahasaiswa memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Setiap putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa harus memuat :
a. Kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. Identitas pihak;
c. Ringkasan permohonan;
d. Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
e. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. Amar putusan; dan
g. Hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi mahasiswa, dan panitera.

Pasal 48
Mahkamah Konstitusi mahasiswa wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Bagian Kedelapan
Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA
Pasal 49
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.

Pasal 50
1. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. Perorangan mahasiswa UNTIRTA;
b. Lembaga/organisasi/UKM di UNTIRTA.
2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa :
a. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA; dan/atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.

Pasal 51
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPM dan Presiden mahasiswa untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara.

Pasal 52
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa memberitahukan kepada MPM adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi mahasiswa.

Pasal 53
Mahkamah Konstitusi mahasiswa dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPM, DPM, DPMF, dan/atau Presiden mahasiswa atau Ketua BEMF.

Pasal 54
Pengujian peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA wajib dihentikan apabila Undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi mahasiswa sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa.

Pasal 55
1. Dalam hal Mahkamah Konstitusi mahasiswa berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2. Dalam hal Mahkamah Konstitusi mahasiswa berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
3. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi mahasiswa menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.
4. Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
5. Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 56
1. Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam pengumuman dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusandiucapkan.

Pasal 57
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi mahasiswa tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.

Pasal 58
Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA disampaikan kepada DPM, DPMF, Presiden mahasiswa, dan MPM.

Pasal 59
Terhadap materi memuat ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Bagian Kesembilan
Sengketa Kewenangan organisasi mahasiswa yang Kewenangannya Diberikan oleh Undang-
Undang Dasar KBM UNTIRTA.
Pasal 60
1. Pemohon adalah organisasi mahasiswa/mahasiswa perorangan yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas organisasi mahasiswa yang menjadi termohon.

Pasal 61
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 62
Mahkamah Konstitusi mahasiswa dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa.

Pasal 63
1. Dalam hal Mahkamah Konstitusi mahasiswa berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2. Dalam hal Mahkamah Konstitusi mahasiswa berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
3. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi mahasiswa menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan.
4. Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 64
MPM tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa organisasi mahasiswa yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA pada Mahkamah Konstitusi mahasiswa.

Pasal 65
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa yang amar putusannya menyatakan bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima.
2. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi hukum.

Pasal 66
Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepada DPM, DPMF dan Presiden mahasiswa.

Bagian Kesepuluh
Pembubaran UKM
Pasal 67
1. Pemohon adalah BEM UNTIRTA & BEMF sesuai dengan tingkatannya.
2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan UKM yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA.

Pasal 68
Mahkamah Konstitusi mahasiswa menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada UKM yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara.

Pasal 69
1. Dalam hal Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2. Dalam hal Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
3. Dalam hal Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berpendapat bahwa permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 70
Putusan Mahkamah Konstitusi Mahasswa mengenai permohonan atas pembubaran UKM wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 15(lima belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi mahasiswa.

Pasal 71
Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa mengenai pembubaran UKM disampaikan kepada UKM yang bersangkutan.

Pasal 72
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa tentang pembubaran UKM ditetapkan oleh MPM dan/atau DPMF sesuai dengan tingkatannya sebagai eksekutor.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh MPM dan/atau DPMF dalam bentuk pengumuman dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan diterima.

Bagian Kesebelas
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Pasal 73
1. Pemohon adalah :
a. Perorangan mahasiswa UNTIRTA calon anggota legislatif (DPM dan DPMF) peserta pemilihan umum;
b. Pasangan calon Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden mahasiswa peserta pemilihan umum Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden mahasiswa; dan
c. Perwakilan UKM peserta pemilihan umum.
2. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum mahasiswa yang mempengaruhi : terpilihnya calon anggota legislatif mahasiswa (DPM dan DPMF) serta perwakilan UKM.
3. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mahasiswa mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Pasal 74
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang :
a. Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mahasiswa dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan
b. Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mahasiswa dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Pasal 75
Mahkamah Konstitusi mahasiswa menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum mahasiswa dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 76
1. Dalam hal Mahkamah Konstitusi mahasiswa berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2. Dalam hal Mahkamah Konstitusi mahasiswa berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
3. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi mahasiswa menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mahasiswa dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
4. Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 77
Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu :
a. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi mahasiswa, dalam hal pemilihan umum Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden mahasiswa;
b. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi mahasiswa, dalam hal pemilihan umum mahasiswa anggota DPM, dan DPMF serta utusan UKM.

Pasal 78
Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum mahasiswa disampaikan kepada Presiden Mahasiswa.
Bagian Kedua belas
Pendapat DPM Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa
Pasal 79
1. Pemohon adalah DPM UNTIRTA.
2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan :
a. Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa telah melakukan pelanggaran terhadap UUD KBM UNTIRTA (Konstitusi), korupsi, penyuapan, , tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
b. Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasswa tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa berdasarkan Undang-Undang Dasar KNM UNTIRTA.
c. tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa.

Pasal 80
Mahkamah Konstitusi mahasiswa menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi mahasiswa kepada Presiden mahasiswa dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi mahasioswa.

Pasal 81
Dalam hal Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi mahasiswa, proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi mahasiswa.

Pasal 82
1. Apabila Mahkamah Konstitusi mahasiswa berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2. Apabila Mahkamah Konstitusi mahasiswa memutuskan bahwa Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat (2);
3. Apabila Mahkamah Konstitusi mahasiswa memutuskan bahwa Presiden mahasiswa dan/atau Wakil Presiden mahasiswa tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagai mana tercantum dalam pasal 80 ayat (2), amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 83
Putusan Mahkamah Konstitusi mahasiswa mengenai permohonan atas pendapat DPM mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 21(dua puluh satu) hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara.

Pasal 84
Putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa mengenai pendapat DPM wajib disampaikan kepada DPM dan Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 86
Mahkamah Konstitusi mahasiswa mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran KBM UNTIRTA.












Disahkan Di .............................
Pada Tanggal .............................

PANITIA KHUSUS (PANSUS)
RUU MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA
KBM UNTIRTA





YULIA AESHA
Ketua
MONITA
Sekretaris

UMMU SHOLIHAH
Anggota
ENDAYANI WAKYUDIN
Anggota



Tidak ada komentar: