Selasa, 04 November 2008

tuntutan mahasiswa


TUNTUTAN MAHASISWA

Bahwa dalam rangka memberikan sebuah konsepsi perubahan yang nyata di kampus Universitas sultan Ageng Tirtayasa dalam kontek kegiatan akademis penalaran keilmuan. Dimana dewasa ini komersialisasi pendidikan telah tumbuh menjamur dan berkembang pesat, dan yag lebih memprihatinkan lagi metode yang digunakan tidak hanya bersifat legal tetapi ilegalpun dipraktekkan guna merealisasikan maksud dan tujuan para stekholder (Pimpinan Rektoriat dan Dekanat serta Senat UNTIRTA) yang berjiwa buruk (bad will) senantiasa pragmatis, sehingga kebijakan yang dikeluarkan cendrung merugikan mahasiswa secara khusus dan implikasi yang paling substansisal adalah membuat rusak citra kampus UNTIRTA yang nota bene sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri, yang seharusnya menjadi panutan bagi instansi akademis yang lain di Banten.dengan kenegriannya tersebut.

Persoalan wisuda di UNTIRTA dari tahun ketahun senantiasa mengalami persoalan yang sama (kelasik) pungutan liar dan pungutan liar, pihak Rektoriat dan Dekanat senantiasa mempergunakan momentum tersebut untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak populis, cendrung lebih mencari keuntungan yang sebesar ketimbang memfokuskan para wisudawan agar hikmat dalam mengikuti kegiatan wisuda tersebut. tetapi Wisuda di UNTIRTA sekarang sudah menjadi kegiatan yang simbolik acak kadut dalam konsepnya sehingga pada tatanan pelaksanaan wisuda terkesan seperti taman kanak-kanak. Oleh karenannya kami elemen mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa UNTIRTA menuntut kepada pihak rektorat agar:

  1. Menghapuskan Pungutan liar dalam bentuk apapun di kampus UNTIRTA, terutama kepda para wisudawan karena:
    1. Metode pengambilan dana Rp 100.000,- adalah liar karena tidak memiliki payung hukum untuk melegalkannya.
    2. Metode pengambilan buku yang banyaknya berfariatif yang di pungut perpustakaan pada tingkat Fakultas dan Universitas adalah liar karena tidak memiliki payung hukum untuk melegal kannya.
  2. Kembalikan dana Rp 100.000,- kepada para wisudawan karena:
    1. Metode pengambilannya tanpa ada payung hukum dan tidak dibayar ke bank selayaknya kampus negeri yang menyetorkan setiap pungutannya kepada Negara;
    2. Akuntabilitas dan trasparasi penggunaan dana tersebut tidak jelas peruntukannya dan dinilai tumpang tindih dengan pendanaan yang dipungut secara legal oleh rektorat.
  3. Masukan/supsidi biaya wisuda pada anggaran DIPA/PNBP atau sejenisnya karena UNTIRTA adalah kampus negeri yang ditanggung pendanaannya oleh pemerintah.
  4. Perjelas konsep Wisuda agar berjalan hikmad dan tidak terkesan simbolik, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menjadi arena bermain anak-anak.
  5. Satu kali dua puluh empat jam pihak Rektoriatwajib mengembalikan dana Rp 100.000 kepada para wisudawan dengan metode pengembaliannya melalui lembaga mahasiswa.

Apabila tuntutan tersebut tidak direalisasikan, maka Keluarga Besar Mahasiswa UNTIRTA akan memperoses hukum dan memprapradikan pihak-pihak Rektoriat yang erat kaitannya dengan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan “Penipuan (Perbuatan Curang)” melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tidak Pidana Korupsi serta aturan-aturan hukum yang lain.

Bahtiar Rifai, SH.

1 komentar:

yudhakids mengatakan...

blog ini di tulis 1 tahun yang lalu, apa udah di proses secara hukum mas?