Kamis, 06 November 2008
Selasa, 04 November 2008
INTERPRETSI PERINTAH JABATAN (AMBTLIJK BEVEL)
DALAM HUKUM PIDANA
Oleh: Bahtiar Rifai, SH (Direktur LKBH PERMAHI BANTEN & Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Cilegon)
PENDAHULUAN
Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di negara kita terutama di Banten sungguh sangat memprihatinkan, sebagai anak bangsa sangat miris medengar fenomena tersebut. Di tambah supremasi hukum di negeri ini masih berjalan tidak optimal karena banyak penegak hukum yang masih dapat di beli.
Betapa moral para pejabat di Negeri ini sudah mengalami degradasi pada titik minus karena sudah tidak ada lagi rasa malu untuk merampok uang rakyat dan memeperjual belikan hukum. Untuk menggambarkan keadaan tersebut para ktifis pergerakan sering beranekdot bahwa “pejabat pada era ordelama melakukan aktivitas korupsinya dibawah meja. Sedangkan pada saat ini orde reformasi justru korusi semakin meraja lela dan tidak lagi dabawah meja aktifitasnya tetapi sudah di atas meja”.
Akibat maraknya korupsi yang terjadi di Negara kita banyak pejabat yang ditangkap untuk di adili. Sebut saja beberapa kasus korupsi di Banten seperti Dana Perumahan yang melibatkan para anggota DPRD dan Gubernur Banten Priode 1999-2004 dengan kerugian Negara sebesar + Rp 14 Milyar, beberapa pejabat Depag Banten yang tersandung kasus pengadaan buku, Kasus proyek pembebasan lahan interchange yang merugikan keuangan Negara Rp 4,5 Milyar akibat markup, Kasus Markup Pembebasan lahan gedung Mapolda Banten,
Kasus korupsi pengadaan tanah kubangsasi yang menyeret beberapa pejabat di Kota Cilegon dengan kerugian keuangan Negara sebesar + Rp 6,5 Milyar, kasus pembelian kapal tunda (tug boat) oleh Pemkot Cilegon, kasus JLS di Kabupaten Tangerang yang merugikan keuangan Negara sebesara Rp 95 Milyar, kasus Badan Pertanahan Nasional Tangerang yang merugikan Negara sebesar Rp 1 Milyar, dan masih banyak lagi kasus korupsi lain yang berlum di ungkap oleh kejaksaan dan kopolisian Banten. Dimana korupsi yang terjadi sebenarnya lebih parah dari apa yang kita lihal sekarang ini.
Perbuatan pidana tidak selalu berakhir dengan pemidanaan apabila tidak memenui beberapa unsur di antaranya adalah tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar. Alasan Pemaaf dalam arti bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan (sechuld) (Moeljatno,Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta ,Rineka Cipta,2002,hal 137). Jadi apabila terjadi delik (perbutan pidana) jika tidak mengandung unsur kesalahan, maka tidak dapat dipidana. Seperti di antaranya yang tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Tidak dapat di pidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan ataupun ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”. Sedangkan alasan pembenar yaitu “Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar”. Seperti di antaranya yang tercantum dalam Pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan untukmelaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.
Penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi tidak senantiasa berjalan mulus dalam pelaksanaannya. Seringkali para koruptor lepas dari jeratan hukum karena beberapa faktor. Di antaranya adalah karena alasan perintah jabatan (ambtlijk bevel) dan birokrasi/administrasi. Hal tersebut terjadi karena potensi atau celah untuk mengaburkan delik pidana sangat besar, apalagi jika sudah menyangkut birokrasi/administrasi dalam pemerintahan. Sehingga apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanannya (di sengaja atau tidak) yang berimplikasi pada ruginya keuangan Negara (korupsi) maka seringkali lepas dari jeratan hukum dengan alasan perintah jabatan. Seperti kasus bulog gade yang melibatkan mantan ketua DPRR-RI Priode 1999-2004, Kasus korupsi tanah kubangsari yang melibatkan salah satu pejabat Kota Cilegon dan kasus korupsi yang lain, yang di vonis bebas oleh hakim yang menanganinya bahkan sampai bebas murni di ataranya.
HAKIM MEMUTUS HANYA BERASUMSI
Fenomena tersebut diperkuat terjadi karena penegak hukum yang dapat di bayar. Banyak putusan hakim pengadilan negeri di Indonesia yang memvonis terdakwa hanya sebatas memakai asumsi tanpa di barengi dengan dalil hukum yang berlaku, sehingga tidak ada acuan yang kuat dalam penerapan hukumnya. Terutama teori hukum pidana (doktrin) yang menjadi sumber hukum formil kita. Keadaan tersebut tentunya merupakan celah untuk melakukan penyimpangan dalam menjalankan fungsinya. Banyak penyimpangan hukum tersebut terjadi pada kasus korupsi yang erat kaitanya dengan perintah jabatan dimana administrasi/birokrasi yang dijadikan sebagai alasan.
Para pakar hukum kita memang menilai bahwa Hukum positif yang berlaku di Negara kita menganut system civil law dimana salah satu cirinya adalah hakim sebagai corong undang-undang. Tetapi dalam Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman No. 4 tahun 2004 menegaskan bahwa Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang terkandung dimasyarakat sebagai acuan untuk menangni perkara yang terjadi agar rasa keadilan tercipta. Oleh karenannya seorang hakim dituntut selain menilai alat bukti yang ada, keyakinannya dalam memutus perkarapun harus didasari oleh fakta yang di sinergikan dengan teori hukum yang berlaku. Karena teori hukum merupakan kristalisasi dari sebuah kenyataan yang pernah terjadi di masyarakat, tidak serta merta berasumsi yang bersifat subjektif. Tetapi asumsinyapun dalam memutus perkara memang berdalil. Maka oleh karenannya hakim pengadilan menurut hemat penulis wajib mencantumkan teori hukum dalam memutus perkara yang ditanganinya disamping sebagai tanggungjawab keilmuan untuk mempertegas penerapan hukum yang di lakukannya.
TERORI HUKUM PERINTAH JABATAN (AMBTLIJK BEVEL)
Berikut ini untuk mengetahui tentang apa itu sebenarnya hukum pidana memandang tentang Perintah jabatan. Secara harfiah yang dimaksud dengan perintah jabatan (ambtlijk bevel) adalah “suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu “ambtelijke positie” atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari seorang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah” (Lamintang,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,PT Citra Aditya Bakti,Bandung,1997:hal.525). Prof. Simon menyatakan bahwa perintah jabatan adalah “sebuah perintah yang tidak perlu bahwa perintah itu harus diberikan kepada seorang bawahan saja, melainkan ia juga dapat diberikan kepada orang-orang lain, dan selama perintah seperti itu telah diberikan berdasarkan undang-undang, maka hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan.
KUHP mengatur tentang perintah jabatan (ambtlijk bevel) yakni dalam Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan bahwa: “Tidak boleh di hukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan suatu perintah jabatan yang sah, yang diberikan oleh pembesar (penguasa) yang berhak untuk itu”. Dalam pasal tersebut terdapat unsur “perintah jabatan yang sah”, menurut Satochid Kartanegara yang mengutarakan bahwa Yang dikategorikan sebagai suatu perintah jabatan (ambtlijk bevel) yang sah adalah: “Pelaksanaan pemerintah itu harus seimbang, patut, dan tidak boleh melampoi batas-batas kepatutan pemerintah. beliau memberikan contoh sebagai berikut: “Polisi diperintahkan oleh atasannya untuk menangkap seorang yang telah melakukan kejahatan. dalam melaksanakan perintah, cukuplah apabila menangkap dan membawanya, dan tidak diperkenankan untuk memukulnya dan sebagainnya”.
Banyak pendapat yang mengutarakan tentang persoalan “perintah jabatan yang sah”. Stochid Kartanegara, yang menyatakan bahwa hal tersebut harus ditinjau dari undang-undang. Pengertian undang-undang di sini adalah dalam arti luas. Yang selanjutnya di atas telah ditegaskan juga oleh Simon mengenai perintah jabata (ambtlijk bevel), dimana agar sifat dapat di hukum dapat dihilangkan perintah jabatan harus ada dasar yuridisnya (undang-undang).
Saat ini menjadi suatu yang wajar jika setiap pegawai mengetahui bahkan wajib memahami tugas dan kewajibannya. Organisasi telah di susun, kewenangan telah di atur, dan struktur organisasi telah di buat. Jika pegawai atau bawahan ragu-ragu, sebaiknya berpegangan pada semboyan: “Perintah dilaksanakan, aba-aba yang keliru atau salah di diamkan” (Leaden, Marpaung: 2005). Artinya apabila atasan mengeluarkan kebijakan berupa perintah jabatan kepada bawahannya, apabila perintah tersebut dinilai keliru atau salah dan bertentangan dengan perturan yang berlaku sehingga berpotensi menghasilkan hal yang buruk apabila dikerjakan, baik bagi pelaksana kebijakan ataupun bagi objek kebijakan tersebut. Maka seorang bawahan berhak untuk tidak melaksanakannya (menolak).
J.M van Bemmelen berpendapat, antara lain: “Baik terhadap perintah jabatan maupun terhadap peraturan perundang-undangan itu, seorang bawahan itu harus bersikap kritis, sikap kritis tersebut harus lebih banyak ia tujukan kepada perintah jabatan dari pada kepada peraturan perundang-undangan”. Sikap kritis dari seorang bawahan atas kebijakan yang keluar oleh atasannya dapat dilakukan apabila keputusan yang dikeluarkan terindikasi menyimpang dari mekanisme yang berlaku, dan berakibat buruk pada pelaksanaannya, seorang bawahan tidak dilarang untuk mengeluarkan sikap tersebut karena dilindungi oleh hukum.
Hazewingkel-Suringa, berpendapat tentang perintah jabatan (ambtlijk bevel) menyatakan bahwa bahwa: “Ketaatan yang membabibuta itu tidak meniadakan dapat di persalahkannya suatu kesalahan”. Jadi merujuk pada beberapa teori perintah jabatan di atas, selain perintah jabatan (ambtlijk bevel) itu harus memiliki payung hukum atau berdasarkan undang-undang dalam pelaksanaannya, seorang bawahanpun harus bersikap kritis terhadap perintah tersebut. Apakah sudah sesuai dengan tupoksinya, apakah layak jika di kerjakan dan tidak menimbulkan kerugian bagi sipapun. Karena apabila hal tersebut tidak diindahkan oleh bawahan yang menerima perintah jabatan (ambtlijk bevel), apabila terdapat persoalan hukum terutama pidana, tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pidana karena tidak sesuai dengan apa yang yang dimaksud dari pasal 51 ayat (1) KUHP.
PENUTUP
Prof. Muladi mernyatakan bahwa dimensi hukum pidan adalah hukum perdata dan hukum pemerintahan. Artinya persoalan yang menyangkut pemerintahan berupa birokrasi atau administrasi jika mengalami kesalahan dalam pelaksanaannya (sengaja atau tidak) dapat berujung pada sebuah persoalan pidana apabila tidak didasari oleh mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaannya. Dan dalam konteks inipun seorang hakim dituntut untuk jeli dalam mengani kasus korupsi yang sangat menyengsarakan rakyat. Karena korelasi korupsi dengan perintah jabatan (ambtlijk bevel) yang bersumber dari birokrasi/administrasi sangat erat sekali. Oleh karena itu agar tidak terjadi stigma masarakat yang negatif pada seorang hakim, maka hakim wajib mencantumkan teori hukum pidananya dalam memutus perkara agar penerapan hukumnya ligitimed.
tuntutan mahasiswa
TUNTUTAN MAHASISWA
Bahwa dalam rangka memberikan sebuah konsepsi perubahan yang nyata di kampus Universitas sultan Ageng Tirtayasa dalam kontek kegiatan akademis penalaran keilmuan. Dimana dewasa ini komersialisasi pendidikan telah tumbuh menjamur dan berkembang pesat, dan yag lebih memprihatinkan lagi metode yang digunakan tidak hanya bersifat legal tetapi ilegalpun dipraktekkan guna merealisasikan maksud dan tujuan para stekholder (Pimpinan Rektoriat dan Dekanat serta Senat UNTIRTA) yang berjiwa buruk (bad will) senantiasa pragmatis, sehingga kebijakan yang dikeluarkan cendrung merugikan mahasiswa secara khusus dan implikasi yang paling substansisal adalah membuat rusak citra kampus UNTIRTA yang nota bene sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri, yang seharusnya menjadi panutan bagi instansi akademis yang lain di Banten.dengan kenegriannya tersebut.
Persoalan wisuda di UNTIRTA dari tahun ketahun senantiasa mengalami persoalan yang sama (kelasik) pungutan liar dan pungutan liar, pihak Rektoriat dan Dekanat senantiasa mempergunakan momentum tersebut untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak populis, cendrung lebih mencari keuntungan yang sebesar ketimbang memfokuskan para wisudawan agar hikmat dalam mengikuti kegiatan wisuda tersebut. tetapi Wisuda di UNTIRTA sekarang sudah menjadi kegiatan yang simbolik acak kadut dalam konsepnya sehingga pada tatanan pelaksanaan wisuda terkesan seperti taman kanak-kanak. Oleh karenannya kami elemen mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa UNTIRTA menuntut kepada pihak rektorat agar:
- Menghapuskan Pungutan liar dalam bentuk apapun di kampus UNTIRTA, terutama kepda para wisudawan karena:
- Metode pengambilan dana Rp 100.000,- adalah liar karena tidak memiliki payung hukum untuk melegalkannya.
- Metode pengambilan buku yang banyaknya berfariatif yang di pungut perpustakaan pada tingkat Fakultas dan Universitas adalah liar karena tidak memiliki payung hukum untuk melegal kannya.
- Kembalikan dana Rp 100.000,- kepada para wisudawan karena:
- Metode pengambilannya tanpa ada payung hukum dan tidak dibayar ke bank selayaknya kampus negeri yang menyetorkan setiap pungutannya kepada Negara;
- Akuntabilitas dan trasparasi penggunaan dana tersebut tidak jelas peruntukannya dan dinilai tumpang tindih dengan pendanaan yang dipungut secara legal oleh rektorat.
- Masukan/supsidi biaya wisuda pada anggaran DIPA/PNBP atau sejenisnya karena UNTIRTA adalah kampus negeri yang ditanggung pendanaannya oleh pemerintah.
- Perjelas konsep Wisuda agar berjalan hikmad dan tidak terkesan simbolik, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menjadi arena bermain anak-anak.
- Satu kali dua puluh empat jam pihak Rektoriatwajib mengembalikan dana Rp 100.000 kepada para wisudawan dengan metode pengembaliannya melalui lembaga mahasiswa.
Apabila tuntutan tersebut tidak direalisasikan, maka Keluarga Besar Mahasiswa UNTIRTA akan memperoses hukum dan memprapradikan pihak-pihak Rektoriat yang erat kaitannya dengan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan “Penipuan (Perbuatan Curang)” melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tidak Pidana Korupsi serta aturan-aturan hukum yang lain.
Bahtiar Rifai, SH.Karena Bebani Masyrakat DPRD Banten Tolah Kenaikan Harga BBM
BekasiOnline-Serang,
Rencana pemerintah menaikan harga BBM kembali mengalami penolakan. Setelah Kabupaten Serang, kini DPRD Banten juga menyampaikan penolakannya melalui pernyataan Wakil Ketua DPRD Banten, H.Sadeli Karim. Menurutnya, kenaikan harga BBM jelas akan membebani masyarakat. "Apalagi di Banten, BBM tidak naik pun sudah banyak yang makan nasi aking," sindir politisi asal PKS itu.
Oleh karenanya, jelas Sadeli, bersamaan dengan aksi Mahasiswa Rabu (14/05), di dalam gedung DPRD Banten yang sedang menggelar Rapat Panmus, sepakat menolak kenaikan harga BBM.
"Pada saat akan menemui mahasiswa, saya sempat mempertanyakan terlebih dahulu kepada para anggota Panmus untuk menyikapi rencana kenaikan harga BBM, dan anggota Panmus sepakat untuk menolaknya," ungkap Sadeli Karim.
Namun berdasarkan keterangan dari sumber lain, dari 5 poin kesimpulan Panmus, tidak ada satupun poin yang secara eksplisit menolak rencana kenaikan BBM.
Ketika ditanyakan kembali, Sadeli berkelit dengan menyatakan bahwa penolakan rencana kenaikan BBM diambil setelah rapat Panmus ditutup, sehingga tidak tercatat dalam laporan hasil Panmus.
"Kami mengetahui akan ada Aksi Demo menolak rencana kenaikan harga BBM itu setelah rapat Panmus ditutup, meskipun tidak tertulis dalam Laporan, tetap dapat dipertanggung jawabkan, saksinya seluruh anggota Panmus, yang masih lengkap, belum meninggalkan rapat (saat itu – red )," Jelasnya.
Seperti diketahui, ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta (Universitas Tirtayasa), KAMMI Komisariat Untirta dan KUMALA (Keluarga Mahasiswa Lebak) kemarin mendatangi Gedung DPRD Banten. Mereka menolak rencana pemerintah pusat yang akan menaikan harga BBM.
Rombongan mahasiswa yang dipimpin langsung Presiden Mahasiswa Untirta, Suroyo datang dengan mengunakan dua bus dan ratusan kendaraan roda dua.
Mereka langsung menggelar orasi Penolakannya terhadap kenaikan harga BBM dan meminta Ketua DPRD Banten, H.Adi Surya Dharma menemui mereka, namun karena yang bersangkutan sudah meninggalkan gedung DPRD, akhirnya mereka diterima Wakil Ketua DPRD Banten, Sadeli karim.
Dalam Orasinya Mahasiswa juga meminta DPRD Banten untuk bersama-sama masyarakat Banten menolak kebijakan pemerintah pusat menaikan harga BBM।
Rektor dan PR 1 diminta mundur oleh mahasiswa
diambil dari http://novanprihasa.blogspot.com
Senin, 03 November 2008
MENARIK UNTUK DIBACA DAN IKUTI !!!
MPM UNTIRTA GOES TO LEGISLATIVE and CONSTITUTION
of INDONESIAN REPUBLIC
Ingin tau keadaan dan suasana sesungguhnya Kantor yang Nyaman dan Megah WAKIL RAKYAT kita di DPR-MPR dan Mahkamah Konstitusional (MK) Republik Indonesia???,
Mau Donk…!!!!!, terbatas loh…
Kami mengundang kepada seluruh kawan-kawan Mahasiswa Untirta, untuk bergabung menjadi Audiens pertemuan MPM Untirta dengan Anggota DPR-MPR dan Hakim MK Republik Indonesia, dengan Agenda, Fasilitas, dan persyaratan:
Tanggal Kegiatan : Rabu, 19 November 2008
Agenda : Diskusi seputar tugas pokok dan fungsi DPR-MPR dan MK RI ditinjau dari
perspektif teoritis dan praktis, serta dialog seputar kebangsaan. Bersama
anggota dari wakil-wakil kita di kursi hangat parlemen dan kehakiman.
Fasilitas : Bus ac, Sertifikat, Konsumsi, sticker, dan kalo masih ada waktu kita ubek-
ubek Jakarta.
Registrasi : Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah ajahhh..!)/ pendaftaran mulai Tgl 3-15 November 2008.
Stan pendaftaran di Gedung perkuliahan A lantai 1 UNTIRTA
Anda Minat, Hubungi:
Bahtiar Rifai (085691709398) Saedi/Edoy (081807004660)
Dadan Sumarna (085710094284) Ulfah (085692364370)
Atau silahkan anda mengunjungi Sekretariat MPM KBM Untirta
Thanx yah...!
Supported by : MPM KBM Untirta, Untirta tv dan, U-Channel
UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang Dasar ini yang dimaksud dengan :
(1) Mahasiswa UNTIRTA adalah Mahasiswa yang terdaftar dan menempuh Studi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(2) UNTIRTA adalah singkatan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(3) KBM adalah singkatan dari Keluarga Besar Mahasiswa yakni sebutan atau nama bagi Organisasi intra Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menunjukkan integritas seluruh Mahasiswa;
(4) Legislatif adalah Lembaga pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan yang terdiri dari Majlis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) & Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNTIRTA serta Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF);
(5) Eksekutif adalah Lembaga Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNTIRTA dan Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas (BEMF), serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang berada di tiap-tiap Fakultas;
(6) MKM adalah singkatan dari Mahkamah Konstitusi Mahasiswa, merupakan lembaga Yudikatif yang memiliki tugas dalam penegakan Konstitusi dan Peraturan yang berlaku diwilayah Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(7) MUSMA adalah singkatan dari Musyawarah Mahasiswa yang di selenggarakan oleh Majlis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) pada tingkatan Universitas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) pada tingkatan Fakultas;
(8) MUSMA-IS adalah singkatan dari Musyawarah Mahasiswa Istimewa yang di selenggarakan oleh Majelis Permusyawaran Mahasiswa (MPM) pada tingkatan Universitas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) pada tingkatan Fakultas;
(9) PEMIRA adalah singkatan dari Pemilihan Umum Raya yang bertujuan untuk memilih Legislatif dan pimpinan Eksekutif secara Langsung;
(10) UKM adalah singkatan dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang berada ditingkatan Universitas;
(11) UKMF adalah singkatan dari Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang berada ditingkatan Fakultas;
BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 2
(1) Bentuk Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan UNTIRTA adalah Republik;
(2) Kedaulatan berada ditangan Mahasiswa dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;
(3) KBM UNTIRTA adalah Organisasi yang berdasarkan Hukum;
BAB III
NAMA, WAKTU, TEMPAT, LANDASAN, DAN ASAS
Pasal 3
Organisasi ini bernama KBM UNTIRTA;
Pasal 4
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa didirikan di Serang pada Tangal 09 Januari 2002 untuk waktu yang tidak ditentukan;
Pasal 5
KBM UNTIRTA berkedudukan di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Pasal 6
KBM UNTIRTA berlandaskan Pancasila dan UUD KBM UNTIRTA;
Pasal 7
KBM UNTIRTA berlandaskan pada asas Musyawarah Kekeluargaan
BAB IV
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 8
KBM UNTIRTA bersifat Intra Kampus.
Pasal 9
Status KBM UNTIRTA adalah satu-satunya organisasi Kemahasiswaan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang sah, berdaulat, independent, dan merupakan kelengkapan non struktural Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pasal 10
KBM UNTIRTA berfungsi sebagai wujud kedaulatan Mahasiswa yang berwenang untuk menampung, mengelola, dan memperjuangkan aspirasi Mahasiswa, serta menyalurkan minat dan bakat Mahasiswa;
BAB V
KEANGGOTAAN DAN TUJUAN
Pasal 11
Anggota KBM UNTIRTA adalah seluruh Mahasiswa UNTIRTA.
Pasal 12
KBM UNTIRTA bertujuan untuk meningkatkan intelektualitas Mahasiswa, kepekaan, kritis dan religius, serta ikut bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah dan Nasional yang diridhoi oleh Tuhan yang maha esa;
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan Organisasi KBM UNTIRTA terdiri atas:
(1) MPM KBM UNTIRTA
(2) DPM KBM UNTIRTA
(3) BEM KBM UNTIRTA
(4) MKM KBM UNTIRTA
(5) DPMF KBM UNTIRTA
(6) BEMF KBM UNTIRTA
(7) HMJ KBM UNTIRTA
(8) UKM KBM UNTIRTA
(9) UKMF KBM UNTIRTA
Pasal 14
Lambang dan atribut dibawah ini di atur tersendiri dalam ketentuan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Statuta);
BAB VII
MAJLIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA (MPM)
Pasal 15
Keanggotaan
(1) Majlis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Perwakilan UKM yang dipilih melalui pemilihan umum Mahasiswa dan di atur lebih lanjut dengan Undang-Undang;
(2) Pengambilan sumpah anggota MPM dilakukan dalam MUSMA MPM dipandu oleh pimpinan sementara MPM KBM UNTIRTA;
Pasal 16
Pemberhentian anggota MPM dilakukan karena:
(1) atas permintaan sendiri;
(2) meninggal dunia;
(3) sudah tidak terdaftar lagi sebagai Mahasiswa;
(4) dicabut keanggotaannya oleh MPM setelah di adakan klarifikasi;
Pasal 17
Penggantian aggota MPM diatur dalam ketentuan tersendiri;
Pasal 18
Masa keangotaan MPM adalah satu tahun priode dan berakhir bersama-sama pada saat anggota MPM baru mengucapkan sumpah atau janji.
Pasal 19
Tugas/Wewenang
Majlis Permusyawaratan Mahasiswa bertugas/berwenang untuk:
(1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(2) Memilih dan menetapkan pimpinan MPM dan DPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(3) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa;
(4) Meminta laporan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa;
(5) Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
(6) Menetapkan pembentukan dan pembubaran UKM;
(7) Menetapkan hal-hal yang di anggap perlu.
Pasal 20
Alat Kelengkapan MPM
Alat kelengkapan MPM terdiri dari: Ketua, Enam wakil ketua, dan Tujuh Fraksi;
Pasal 21
Pimpinan MPM
(1) Pimpinan MPM adalah alat kelengkapan MPM sebagai satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif;
(2) Masa jabatan pimpinan MPM sama dengan masa jabatan anggota MPM sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang dasar;
(3) Pimpinan MPM terdiri dari seorang ketua dan enam orang wakil ketua;
(4) Pimpinan MPM memiliki tugas:
a. Memimpin sidang MPM sesuai dengan tata tertib yang berlaku;
b. Menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam sidang;
c. Melaksanakan keputusan sidang MPM sepanjang menjadi kewajibannya;
d. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Fraksi;
e. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaiakan oleh Farksi-fraksi.
(5) Dalam menjalankan tugas/wewenangnya, Pimpinan MPM dapat menunjuk Sekretaris Jendral yang kemudian diatur dalam Ketetapan MPM;
(6) Apabila ketua MPM berhalangan hadir maka kewajibannya dilakukan oleh wakil ketua MPM secara bergantian;
Pasal 22
Syarat-syarat Calon Pimpinan MPM
Syarat-syarat mejadi calon pimpinan MPM adalah:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa;
(2) Minimal Mahasiswa tingka tiga, maksimal mahasiswa tingkat lima;
(3) Hafal Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(4) Tidak atau sedang terlibat kasus pidana;
(5) Tidak sedang menjabat jabatan strategis (ketua, wakil dan sekretaris), baik diorganisasi intra maupun di ekstra kampus yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
(6) Mempunyai pengalaman Organisasi minimal dua Organisasi;
(7) Telah mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) satu, baik di intra ataupun di ekstra Kampus yang dbuktikan dengan foto copy sertifikat LK;
(8) Lulus dalam verifikasi;
(9) Tidak ada konrak sosial dan politik dengan pihak-pihak yang mepunyai kepentingan, baik pejabat Universitas/Fakultas, Partai Politik, Pemerintah daerah ataupun yang lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai enam ribu;
(10) Mempresentasikan Visi dan Misi.
Pasal 23
Fraksi-faraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPM berdasarkan Fakultas dan utusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), masing-masing berjumlah lima orang;
Pasal 24
Sidang MPM
(1) Sidang MPM KBM UNTIRTA terdiri atas Musyawarah Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa Istimewa;
(2) Musyawarah Mahasiswa dan Musyawarah Mahasiswa Istimewa memiliki kedudukan yang sama;
(3) Tata tertib persidangn ditetapkan dalam sidang MPM
Pasal 25
Musyawarah Mahasiswa
Musyawarah Mahasiswa (Musma) merupakan forum tertinggi dalam MPM yang dilaksanakan satu tahun kepengurusan, dan dianggap sah pelaksanaannya apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota.
Pasal 26
Tugas Musyawarah Mahasiswa adalah Meminta laporan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa di akhir masa jabatannya, dan menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 27
Musyawarah Mahasiswa Istimewa
(1) Hal-hal yang berlaku pada Msyawarah Mahasiswa berlaku pula pada Musyawarah Mahasiswa Istimewa;
(2) Pengusulan untuk di adakannya Musyawarah Mahasiswa Istimewa dilakukan oleh DPM melalui MPM dengan mempertimbangkan hasil monitoring DPM yang menghasilkan kesimpulan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa telah melakukan kesalahan;
(3) Pembuktian bersalah atau tidaknya Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa sehingga dapat dilakukannya Musyawarah Mahasiswa Istimewa adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM);
(4) Musyawarah Mahasiswa Istimewa dapat dilakukan apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) di tambah satu anggota MPM setelah mendapakan pengajuan dari DPM;
(5) Musyawarah Mahasiswa Istimewa dapat dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa telah terbukti:
a. Melanggar Undang-undang Dasar KBM UNTIRTA (Konstitusi);
b. Melakukan pelanggaran hukum berupa Korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, dan atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa;
c. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa;
Pasal 28
Musyawarah Mahasiswa Istimewa memiliki kewenangan untuk meminta laporan Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan memberhentikannya serta mengangkat Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa yang baru berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Ketetapan MPM;
Pasal 29
(1) Majlis Permusyawaratan Mahasiswa bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
(2) Segala putusan Majlis Permusyawaratan Mahasiswa ditetapkan dengan suara terbanyak;
BAB VIII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
Pasal 30
(1) DPM dipilih melalui pemilihan umum langsung oleh Mahasiswa pada PEMIRA dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang;
(2) Susunan DPM di atur dengan undang-undang;
(3) DPM bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Pasal 31
(1) DPM memegang kekuasaan membentuk undang-undang;
(2) Pengajuan usul rancangan undang-undang dilakukan oleh Anggota DPM;
(3) Presiden Mahasiswa melalui Menteri Sekretaris Kabinet mengundangkan rancangan undang-undang yang telah di bahas dan di sahkan oleh DPM;
(4) Apabila rancangan undang-undang yang telah dibahas dan disahkan oleh DPM tidak di Undangkan dalam waktu 15 hari, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan Wajib di Undangkan;
Psal 32
DPM memiliki fungsi legislasi, fungsi bajeting dan fungsi pengawasan;
Pasal 33
Tugas dan Wewenang
(1) Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi angota KBM UNTIRTA, dan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk merealisasikan aspirasi tersebut;
(2) Memberikan usul, saran, dan pendapat kepada BEM UNTIRTA baik diminta ataupun tidak diminta;
(3) Mengusulkan untuk di adakannya Musyawarah Mahasiswa Istimewa kepada MPM;
(4) Membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM);
(5) Mewakili KBM UNTIRTA secara ekstern bila terkait persoalan ataupun kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya;
(6) Dalam menjalankan fungsinya, DPM memiliki hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai representasi dari fungsi pengawasan;
(7) Melakukan koordinasi dan meminta penjelasan kepada DPMF tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
Pasal 34
DPM memiliki kewajiban menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar UNTIRTA, menjalankan tugasnya sebagai Wakil Mahasiswa dengan tanggungjawab yang tinggi, mensosialisasikan tugas pokok dan fungsinya kepada Ormawa dan anggota KBM UNTIRTA, serta melaporkan hasil tugas-tugasnya pada Forum Musyawarah Mahasiswa.
Pasal 35
Keanggotaan
(1) Angota DPM adalah hasil utusan empat orang dari tiap-tiap Fraksi Fakultas terkecuali Fraksi UKM yang di resmikan dalam keanggotaan dan telah diambil sumpah;
(2) Pengambilan sumpah janji angota DPM dilakukan dalam sidang MPM yang dipandu oleh Ketua MPM terpilih;
(3) Pemberhentian anggota DPM terjadi karena:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Sudah tidak tedaftar lagi sebagai Mahasiswa;
d. Terlibat kasus pidana
e. Di cabut keanggotaannya oleh DPM setelah dilakukan klarifikasi.
(4) Pergantian anggota DPM diatur dalam ketentuan tersendiri;
(5) Masa keangotaan DPM adalah satu tahun periode dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPM baru mengucapkan sumpah atau janji.
Pasal 36
Alat kelengkapan DPM
Alat kelengkapan DPM adalah: Pimpinan DPM, Komisi-Komisi, dan Panitia-Panitia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan;
Pasal 37
Syarat-syarat Calon Pimpinan DPM
Syarat-Syarat mejadi calon Pimpinan DPM adalah:
(1) Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa;
(2) Minimal Mahasiswa tingkat tiga, maksimal Mahasiswa tingkat lima;
(3) Hafal Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(4) Tidak atau sedang terlibat kasus pidana;
(5) Tidak sedang menjabat jabatan strategis (Ketua, Wakil, dan atau Sekretaris), baik di Organisasi intra maupun di ekstra kampus yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
(6) Mempunyai pengalaman Organisasi minimal dua Organisasi;
(7) Telah mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) satu, baik di intra ataupun di ekstra Kampus yang dibuktikan dengan fotokopy sertifikat LK;
(8) Lulus dalam ferifikasi;
(9) Tidak ada konrak sosial dan politik dengan pihak-pihak yang mepunyai kepentingan, baik pejabat Universitas/Fakultas, Partai Politik, Pemerintah Daerah ataupun yang lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai enam ribu;
(10) Mempresentasikan Visi dan Misi;
Pasal 38
Satu periode kepengurusan DPM merupakan tahun sidang yang memuat tentang rapat-rapat yang terdiri atas: Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, Rapat Komisi, Rapat Evaluasi Triwulan;
BAB IX
KEKUASAAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
Pasal 39
(1) Presiden Mahasiswa memegang kekuasaan Eksekutif pada tingkat Universitas menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden Mahasiswa dibantu oleh satu Orang Wakil Presiden Mahasiswa;
Pasal 40
(1) Presiden Mahasiswa diwajibkan menjunjung tinggi Undang-Undang dasar KBM UNTIRTA dan aturan pelaksananya;
(2) Presiden Mahasiswa berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPM;
(3) Presiden Menetapkan Peraturan Presiden Mahasiswa untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya;
(4) Presiden Mahasiswa melalui Menteri internal Kampus, membawahi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) sebagai kepanjangtanganan lembaga Eksekutif Mahasiswa di Fakultas-Fakultas dan Jurusan-Jurusan, ketetuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang;
(5) Presiden Mahasiswa melalui Menteri pengembangan ormawa membawahi UKM, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang;
(6) Presiden mahasiswa berhak mengajukan pembubaran UKM kepada MPM melalui MKM;
(7) Presiden Mahasiswa berhak melakukan perjanjian atau kerjasama dengan Organisasi Kemahasiswaan diluar Kampus. Dan apabila perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas serta mendasar bagi KBM UNTIRTA dalam hal pembebanan keuangan, kebersatuan dan mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPM.
(8) Presiden Mahasiswa berhak memberikan penghargaan kepada Civitas Akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Pasal 41
Pimpinan Eksekutif dan lembaga Legislatif di lingkungan UNTIRTA (Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, MPM, DPM, DPMF, BEMF & HMJ) memegang jabatan selama satu tahun terhitung pada bulan November sampai bulan November selanjutnya;
Pasal 42
(1) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPM melalui Musyawarah Mahasiswa Istimewa yang telah diatur dalam Undang-Undang dasar KBM UNTIRTA;
(2) Jika Presiden Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden Mahasiswa sampai habis masa jabatannya;
(3) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Mahasiswa, selambat-lambatnya waktu 20 hari, MPM menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden Mahasiswa dari 3 calon yang di usulkan oleh Presiden Mahasiswa;
(4) Jika Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan Mahasiswa adalah Menteri Internal Kampus dan Menteri Eksternal kampus secara bersama-sama. Selambat-lambatnya waktu 20 hari MPM memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa melalui fraksi di MPM;
Pasal 43
Sebelum memangku jabatanya Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sunguh di hadapan MPM atau DPM sebagai berikut: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa:
” Bismilahirrohmanirrohim
Demi Allah…………………saya bersumpah
akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa masa bakti 2007-2008 dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
saya berjanji………………….
bahwa saya akan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Undang-undang Dasar KBM UNTIRTA dan aturan pelaksanannya”.
BAB X
SYARAT DAN KETENTUAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 44
(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa harus Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sejak masuknya dan tidak pernah mendapatkan status Mahasiswa lain dari Perguruan Tinggi manapun, jujur dan bertanggungjawab, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa;
(2) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa hanya dapat mencalonkan diri satu periode;
(3) Syarat-syarat lain untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa di atur lebih lanjut dalam Undang-Undang;
Pasal 45
(1) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dipilih dalam satu pasang secara langsung dalam PEMIRA;
(2) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa bersifat independent;
(3) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang memperoleh suara terbannyak, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa;
(4) Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil presiden Mahasiswa diatur dalam undang-undang;
BAB XI
KEMENTRIAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
Pasal 46
(1) Presiden Mahasiswa dibantu oleh Menteri-Menteri:
(2) Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa;
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam BEM UNTIRTA;
(4) Menteri-menteri yang wajib ada adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Internal Kampus, Menteri Eksternal Kampus, Menteri Usaha dan Koperasi Dan Mentri pengembangan ormawa. Tugas Menteri-Menteri tersebut diatur dalam Undang-Undang;
(5) Penambahan Menteri-Menteri diberikan sepenuhnya kepada Presiden Mahasiswa untuk membentuknya sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Menteri berhak mengeluarkan Keputusan Mentri (Kepmen).
BAB XII
KEKUASAAN BADAN EKSEKUTIF FAKULTAS (BEMF) DAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal 47
(1) Pemerintahan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dibagi atas Fakultas-Fakultas dan Fakultas itu dibagi atas Jurusan-Jurusan dan memiliki Pemerintahan Fakultas disebut dengan BEMF dan Jurusan disebut dengan HMJ, terkecuali HMJ di FKIP disebut dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI) yang di atur dalam Undang-Undang;
(2) BEMF dan HMJ/HIMAPRODI mengatur dan mengurus urusan sendiri Pemerintahan Organisasi Mahasiswa di tingkat Fakultas dan Jurusan berdasarkan asas Otonomi;
(3) Pimpinan BEMF disebut dengan Ketua BEMF dan HMJ disebut dengan Ketua HMJ dan atau HIMAPRODI;
(4) Ketua BEMF dan HIMA/HIMAPROS dipilih melalui PEMIRA yang diatur dalam Undang-Undang:
(5) Pemerintahan Mahasiswa tingkat Fakultas memiliki Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang Anggota-Anggotanya dipilih melalui PEMIRA yang di atur dalam Undang-Undang;
(6) Pemerintahan Organisasi Mahasiswa tingkat Fakultas berhak menetapkan Peraturan Fakultas untuk menjalankan otonomi;
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Organisasi Mahasiswa tingkat Fakultas dan Jurusan diatur dalam undang-undang;
BAB XIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 48
(1) Unit Kegiatan Mahasiswa adalah lembaga Professional dalam mengembangkan minat, bakat tertentu dan pengembagan penalaran keilmuan Mahasiswa, ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang;
(2) Unit kegiatan Mahasiswa terdiri atas Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat Universitas yang disebut UKM dan Unit kegiatan Mahasiswa tingkat Fakultas yang disebut UKMF;
(3) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada di bawah Eksekutif berdasarkan tingkatannya;
(4) Setiap mengadakan kegiatan UKM Wajib berkordinasi dengan BEM UNTIRTA dan BEMF. dan dalam pengajuan TOR atau dana Kemahasiswaan harus dilegalkan oleh BEM UNTIRTA dan BEMF melalui bidang yang ditunjuk:
BAB XIV
MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA (MKM)
Pasal 49
(1) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan pembubaran UKM yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh MPM, memutuskan perselisihan antar Lembaga Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang di atur oleh Undang-Undang Dasar, dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum Raya (PEMIRA);
(2) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Wajib memberikan putusan atas pendapat DPM mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(3) Mahkamah Konstitusi Mahasiswa mempunyai sembilan orang Anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh MPM, yang selanjutnya syarat-syarat ketentuan diatur dalam undang-undang;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa dipilih dari dan oleh hakim Konstitusi Mahasiswa;
(5) Hakim Konstitusi Mahasiswa harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, menguasai Konstitusi dan ketata Organisasian Mahasiswa, serta tidak rangkap jabatan;
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim Konstitusi Mahasiswa, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi Mahasiswa diatur dengan undang-undang;
Pasal 50
Syarat-Syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang;
BAB XV
KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 51
(1) Dana Kemahasiswaan di peroleh dari Negara sebesar 10 persen dari anggaran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya pembagiannya diatur dalam Undang-Undang, iuran Kemahasiswaan yang masuk dalam rekening Kemahasiswaan dan dari pihak lain yang tidak mengikat;
(2) Badan Usaha Milik Mahasiswa dapat menjadi sumber lain dana Kemahasiswaan;
(3) Unit Kegiatan Mahasiswa yang berpotensi menghasilkan keuntungan profit bersama dirubah menjadi Badan Usaha Milik Mahasiswa dibawah naungan BEM UNTIRTA yang selanjunya dikelola untuk kesejahteraan KBM;
(4) Selanjutnya mengenai Badan Usaha Milik Mahasiswa diatur dalam undang-undang.
BAB XV
TATA URUTAN SUMBER HUKUM
Pasal 52
Tata urutan sumber hukum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa adalah sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar KBM UNTIRTA;
(2) TAP MPM;
(3) Undang-Undang KBM UNTIRTA;
(4) Keputusan Presiden Mahasiswa;
(5) Keputusan Menteri;
(6) Peraturan Fakultas;
ATURAN-ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Segala peraturaturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum di adakan yang baru menurut undang-undang dasar ini;
Pasal II
Semua lembaga Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakannya yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini;
Pasal III
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dibentuk selambat-lambatnya 30 hari semenjak Undang-Undang dasar KBM UNTIRTA ini disahkan dan Sebelum Mahkamah Konstitusi Mahasiswa terbentuk, segala kewenangan di tangani oleh MPM;
“ Mahasiswa Aktifis Vs Mahasiswa Apatis “
Oleh karena itu wahai rekan-rekan Mahasiswa janganlah kalian takut berorganisasi!!!, bukankah setiap Organisasi itu punya peranan yang baik, janganlah kalian menjadi Mahasiswa yang hanya pulang saja tapi tidak mau berorganisasi, pikiranmu kemana wahai rekan-rekan Mahasiswa dalam membangun kinerja Proposionalisme Kampus yang lebih baik, ingatlah rekan-rekan Mahasiswa bukankah tugas dari Organisasi itu semua adalah menyuarakan aspirasi Mahasiswa, maka oleh karena itu janganlah kalian menjadi Mahasiswa yang apatis (pendiam) tetapi tidak mau berorganisasi.
Ingatlah rekan-rekan Mahasiswa kemajuan ada di tangan anda, maka oleh karena itu mari kita majukan kinerja Organisasi di Intern maupun Ekstern yang lebih baik jangan hanya kalian menjadi Mahasiswa yang apatis tidak mau tau tentang Organisasi dan masuk atau ikut kedalam Organisasi tersebut, mari kita bersama memajukan Organisasi dimanapun jangan hanya menjadi Mahasiswa Kalong yang hanya belajar dan pulang saja, dan ingatlah bukankah Organisasi itu dapat menambah wawasan pengetahuan dan keilmuan yang tidak ada di dalam kegiatan pembelajaran yang ada di perkuliahan kita, semoga saja kita tidak menjadi Mahasiswa yang apatis tidak mau menyuarakan aspirasi rekan-rekan kita yang ditindas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab misalkan pihak Rektorat, Anggota Dewan, Pejabat, atau para pemain tender ataupun lainnya, semoga saja kita selalu berada dalam kebenaran dan selalu memperjuangkan aspirasi rekan-rekan Mahasiswa yang lainnya ingatlah perjuangan kita belum berakhir sebelum titik darah penghabisan selama kita masih ditindas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga jayalah terus Untirta, Hidup Mahasiswa, Hidup Indonesia, Hidup Untirta untuk perubahan yang lebih baik. Sekian semoga risalah ini bermanfaat dan menjadi support dalam perjuangan yang lebih baik. Akhir kata tulisan ini saya akhiri dengan Alhamdulillah.
Ucapan terimakasih penulis kepada: Bung Bakhtiar Rifa’i (Ketua MPM KBM Untirta), Mr. Khachong (Wakil Ketua DPM KBM Untirta), Yulia Aesha (Ketua Fraksi Hukum MPM KBM Untirta), adik Panji Bahari (Ketua Himadiklus, FKIP Untirta), Susan (Mahasiswa Fak.Hukum Sem.3), serta kawan-kawan seperjuangan di MPM, DPM, BEM, HMJ, dll semoga selalu dalam lindungan Alloh dan selalu perjuangkan aspirasi Mahasiswa.
Dibuat oleh: Muhammad Faishal (Kang Faishal) (Ketua Fraksi FKIP DPM MPM Untirta dan Wakil MPM KBM Untirta).
NIM. 040788, Ttl: Jakarta, 09 September 1985 Phone: 085888844993
e-mail&friendster: faishal_ssc@plasa.com Http: //mpmuntirta.blogspot.com
" Untirta Sayang Untirta Malang "
Oleh: Teguh Iman Prasetya
Berjam-jam terpaku diam dan bengong di warnet malam ini sehabis membaca koran tadi siang seperti mengobarkan kekesalan. Tahun 1980 Untirta sejak didirikan kini berusia 28 tahun sebagai kampus di Banten yang diharapkan sebagai centre of excelent dalam hal pendidikan seperti masih banyak masalah yang harus diselesaikan.
Bertahun-tahun memikirkan rakyat diluar kampus dengan sangat berat sebagai pemikir dan aktivis sekaligus yang berjibaku dijalanan.
Bukan berarti buta dan tuli jika bicara tentang Untirta. Berbagai kasus sejak tahun 1999 - hingga saat ini banyak masalah yang belum selesai dan memuaskan (tercatat dalam thesis). Dibanyak forum non formal dan formal, terakhir di LKM BEM Untirta cukup sudah berbicara banyak dan mengingatkan, Untirta akan mengalami pembunuhan karakter jika iklim bisnis . . pendidikan tidak berhenti, begitupula orientasi proyek2 dan mobil dinas yang tidak jelas (dulu juga ada mobil soluna uangnya diambil yayasan berikutpula tanah bermasalah Untirta disebelah, sekarang SMU Al Azhar).
Masalah baru kemudian timbul saat ini yaitu dengan kehadiran SMUK (Seleksi Ujian Masuk Khusus) yaitu jalur khusus bagi calon mahasiswa yang gagal atau mahasiswa yang berduit. Tarif yang dikenakan adalah minimal 2,5 juta melalui perjanjjian khusus diatas kertas segel dengan PR.1 akademik Untirta, Sadeli Hanafi. Hasilnya kemudian adalah 600 calon mahasiswa terjaring lewat SMUK untuk masuk menjadi mahasiswa Untirta.
Jika melihat dari alur kronologis lahirnya SMUK tersebut sangat sarat kejanggalan dan tidak melalui prosedur kordinasi dan perencanaan sebelumnya serta cacat hukum melanggar UU Sisdiknas 2004 dan Statuta Untirta.
Seleksi Masuk Ujian Khusus (SMUK) hanya upaya mencari profit dan cacat hukum disebabkan;
1. Belum saatnya masuk wilayah PTN BLU (Badan Layanan Usaha) dan BHP (Badan Hukum Pendidikan).
2. Tidak ada dalam daftar perencanaan sebelumnya
3. Tidak ada rekomendasi melalui rapat senat
4. Tim panitia khusus yang dibentuk terkesan asal jadi dan tidak mengerti apa-apa cenderung manut (Kerajaan Untirta dikendalikan oleh raja siapa ? menurut kabar PR 1 lah rektor 2 periode dan bermasalah )
5. Biaya minimal 2,5 juta mengundang investor diatas rata-rata berkali-kali lipat untuk masuk by pass ditiap fakultas subsidi negara.
6. Audit uang yang masuk tidak jelas terutama yang berkali-kali lipat tadi. Untuk apa dan siapa ?
Masalah dalih jalur masuk lewat SMUK untuk beasiswa angkatan sebelumnya sangatlah aneh ? Terlalu mengada-ada dan dibuat-buat. Jelas sebelumnya tidak tahu untuk apa? Rata-rata para mahasiswa sebelumnya adalah dari kelas menengah sedikit dari kelas bawah. Rasanya mereka masih mampu asal kuncinya SPP tidak perlu dinaikan.
Sekarang dengan gedung dan kapasitas ruangan yang terbatas, maka ruangan kini terpaksa dipas-paskan untuk menampung jumlah mahasiswa. Jika terjadi seperti itu maka ruang belajar akan pindah kesawung atau ke lapangan.
Atau numpang ke SMU Al Azhar ? Saya akan gugat kembali surat tanahnya karena saya yang memberikan waktu itu ketika di NEGRIKAN tahun 2002 paska Pembentukan Propinsi Banten tahun 2000. Jika ingat waktu itu saya merasa tertipu. Menurut hukum mestinya dikembalikan pada negara, ini malah menjadi bisnis.. pendidikan para petinggi . Para mahasiswa Untirta kini yang menjadi korban.
Hingga hari ini saya tidak gamang dan tetap bangga, Kampus Pakupatan Untirta adalah kampus perjuangan diantara ambivalensi dan kejengkelan yang kadang meledak.
Ditulis dalam Buku Harian, Pojok Kampus
http://teguhimanprasetya.wordpress.com
“ Kampusku sayang kampusku malang “
Oleh karena itu kawanku gimana kampus kita mau maju apabila setiap kegiatan dipersulit oleh pihak Rektorat dan dana yang seharusnya sekian jadi tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Mahasiswa!!!, yang aneh kembali setiap kita meminjam Mobil Kampus dipersulit malah dikasih yang rusak bukankah Mobil Kampus itu milik kita bersama, jangan seenaknya sendiri pihak Rektorat tidak memihak kepada Mahasiswa UNTIRTA tercinta yang nyatanya Mobil Kampus itu dananya dari Mahasiswa untuk Mahasiswa, maka tidak sepatutnya pihak Rektorat tidak memihak kepada Mahasiswa dan hanya omong kosong belaka seperti masalah fasilitas AC (Air Conditioner) yang nyatanya AC tidak bisa dipakai dan Cuma pajangan saja disetiap kelas, duhai pihak Rektorat anda sepatutnya memihaklah terhadap Mahasiswa bukankah kalian dipilih dari Mahasiswa khususnya sang Rektor saja!!!, yang aneh juga kawanku Fasilitas IT (informasi & teknologi) kurang baik dan sering mendapatkan gangguan sinyal baik di ruang MPM, DPM, dan BEM bila kita sedang mengakses tugas Kerja melalui fasilitas internet, kemanakah dana kemahasiswaan yang hanya untuk mahasiswa tapi disalahgunakan oleh para pejabat kampus yang tidak bertanggung jawab!, aneh betul kampus kita ini wahai kawanku Mahasiswa yang dicintai karena kebenaran. Dan seharusnya pula fasilitas Puskom itu berada di setiap Fakultas jangan hanya satu tempat saja seperti Kampus Negeri lainnya, dan masih banyak lagi kekurangan dan penyimpangan di Kampus kita ini yang notabene Kampus Negeri tapi tidak bisa memihak kepada Mahasiswanya sendiri, aneh bin ajaib betul kampus kita ini.
Maka marilah jangan jadikan kampus kita ini terlena dalam tidur panjang, marilah bangkit demi proses yang baik jangan hanya janji-janji belaka tapi tidak ada penerapannya (aplikasinya), bukankan Rasululloh telah berpesan antara perbuatan, amal dan tingkahlaku kita harus sesuai dengan apa yang kita perbuat jangan hanya bisa janji saja seperti koruptor atau pejabat tapi tidak ada aplikasinya, malu dong sama sang pencipta kita kalau kita menyimpang?.
Semoga saja kita sebagai Mahasiswa jangan mau menjadi Mahasiswa yang Apatis (yakni Pendiam) tidak mau memperjuangkan aspirasi kawan-kawannya, oleh karena itu kita harus menjadi Mahasiswa yang selalu saling tolong-menolong memperjuangkan aspirasi kawan-kawan kita agar menjadi lebih baik sebab malu dong yang katanya Untirta sudah Negeri Mahasiswanya menjadi Apatis!, apakah kalian mau menjadi Mahasiswa yang Apatis bukan menjadi seorang Mahasiswa yang Agen of Change yakni (Agen Pembaharuan), oleh sebab itu kita sebagai Mahasiswa jangan takut apabila masuk Organisasi yang ada di dalam Kampus serta diluar Kampus, malah bukankah kita ikut Organisasi dapat menambah pergaulan dan wawasan serta pengalaman!!!, (jawablah), sebab bagaimana mungkin seorang Mahasiswa hanya belajar saja tapi tidak mau berorganisasi!!!, maka marilah anda sebagai Mahasiswa masuklah Organisasi yang anda minati sebab kalau kita berorganisasi tambah keilmuwan kita yang luas serta dapat menjalin silaturrahmi antara sesama anggotanya.
Marilah kawanku kita sebagai Mahasiswa jangan hanya belajar saja tanpa mencari pengalaman yang ada di dalam Organisasi baik di dalam maupun di luar kampus, maka kita jangan mau di bodohi dengan pihak Rektorat sampai bawahannya, sebab kita kan sama-sama makan nasi betul toh!!?, jadi kami sarankan kepada kawan-kawan Mahasiswa semua agar jadilah kalian Agen of Change bukan jadi Mahasiswa yang apatis yang mau di bodohi oleh pihak Rektorat sampai bawahannya begitupun dengan dosen kita, bangkitlah kawan Mahasiswa demi perubahan jangan menjadi pendiam tidak mau tau urusan kita sebagai Mahasiswa!, Hidup Mahasiswa, Hidup Untirta, Hidup Indonesia demi perubahan.
Dibuat oleh: Muhammad Faishal (Aa Faishal) (Ketua Fraksi FKIP DPM MPM Untirta dan Wakil MPM KBM Untirta). e-mail:faishal_ssc@plasa.com http://mpmkbmuntirta.blogspot.com
Untirta yang terlena!!
By Muhammad Faishal (Aa Faishal)
Sungguh ironi sekali kampus kita yang tercinta yang katanya sudah Negeri, sangat mengherankan duhai kawan-kawan Mahasiswa yang kami cintai, sungguh sangat kecewa sekali ketika para pejabat kampus lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan Mahasiswa, Bagaimana mungkin mereka yang duduk dalam kepemimpinan Rektorat tidak selalu berpihak kepada Mahasiswa apakah mereka tidak tahu bahwa mereka dipilih oleh Mahasiswa secara langsung khususnya Rektor saja yang sekarang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rahman Abdullah, M.Sc!!!, yang aneh betul kepemimpinan Pembantu Rektor yang bermasalah diangkat kembali menjadi sebagai Pembantu Rektor kemanakah kalian wahai kawan-kawan Mahasiswa!!!.
Apakah kalian hanya diam saja terhadap pihak rektorat yang tidak peduli terhadap kepentingan Mahasiswa, apakah kalian mau menjadi Mahasiswa yang jongos yang tidak peduli terhadap kepentingan kita sebagai Mahasiswa!!!. Yang aneh betul ternyata banyak sekali tender-tender yang tidak jelas seperti pembangunan jalan depan Masjid yang anehnya bukan Masjid yang diperbesar tapi malah jalan, apakah kita tidak malu terhadap kampus kita tercinta yang di Serang tercinta ini coba bayangkan Masjid kampus kita yang di Serang dengan Kampus Cilegon!!!.
Yang anehnya lagi kawanku tercinta Gedung perkuliahan kita yang di Serang yakni Gedung B yang banyak sekali di mainkan dananya oleh para pemborong yang tidak jelas malah sang Rektor diam saja dengan beribu alasan yang tidak jelas bayangkan berapa Mahasiswa yang telah menjadi korban pada tragedi pada tahun 2006 silam. Yang anehnya kembali kawan Mahasiswa tercinta banyak sekali kasus pembangunan setiap gedung yang dananya dimainkan oleh para pemborong atau pihak Rektorat coba aja liat berapa dana yang mereka keluarkan untuk pembangunan gedung yang total dananya tidak jelas apakah kita sebagai Mahasiswa hanya diam saja termangu melihat keanehan yang ada di kampus Untirta tercinta ini!!!.
Mari kawan tercinta kita maju bersama membangun perubahan untuk Untirta tercinta, jangan jadikan kampus kita ini terlena terus menerus.!!!. Allohu akbar. Sekian. Nun Walqolami’ Wamaa’ Yasthurun. Fastabiqul Khoirot. Barakallohu’ fiik. Wallohu’ Ta’ala a’lam bish Showab.
risalah singkat A'a FAISHAL
“ Ketika Junior memimpin Senior “
JUNIOR memimpin Senior? Tentunya peristiwa ini bukan yang pertama kali, junior memimpin senior telah terjadi pada perang mu’tah setelah Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah gugur. Ketika itu pasukan kaum muslimin di pimpin oleh Khalid bin Walid, tokoh terkenal dengan julukan “ Pedang Alloh “. Ia masuk Islam setelah perjanjian Hudaibiyah pada Safar 8 Hijriah, sedangkan perang mu’tah terjadi pada Jumadil Awal 8 Hijriah. Dengan begitu ia belum genap tiga bulan masuk Islam dan langsung ditugaskan dimedan perang.
Kala itu Khalid bersama Amir bin Ash’ telah membuktikan kemampuannya dalam Sejarah peperangan di dunia Islam, Khalid berhasil menyelamatkan pasukan kaum Muslimin dari ancaman pembataian pasukan Romawi, sedangkan Amir bin Ash’ benar-benar telah menunjukkan kemampuannya yang luar biasa dan berhasil mencapai seluruh tujuan yang telah digariskan oleh Rasululloh, bahkan ia berhasil menundukkan negeri Qudha’ah.
Tidak terlalu penting Membicarakan hasil kemenangan tersebut, yang patut direnungi adalah Kemampuan Rasululloh Muhammad bin Abdillah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam dalam mengangkat pemimpin-pemimpin dimasanya. Beliau mampu Mencetak kader tangguh yang mampu memimpin perang yang tentunya terdapat para shahabat “ Senior “ didalamnya. Makkah yang disamakan sebagai Quantum Tarbiyah (Lompatan Pendidikan) dalam kurun tiga bulan telah ditaklukkan.
Hal ini menjelaskan, dibolehkannya mengangkat pemimpin “ Junior “ atas orang-orang yang jauh lebih “ Senior “, jika memang pemimpin “ Junior “ yang diangkat tersebut memiliki kelebihan sifat-sifat tertentu yang terkait dengan kepemimpinannya (Kitab Fathul
Jika hal ini bisa dipahami oleh kaum Muslimin, bongkahan emas yang selama ini terpendam bisa di angkat keatas dan menerangi jagad raya.
Rasululloh Muhammad bin Abdillah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam berpesan “ Manusia itu bagaikan tambang yang terbaik diantara mereka di zaman jahiliyah, terbaik juga ketika masuk Islam jika mereka memahami Agama. (HR. Bukhari dan Muslim). Sudah saatnya sekarang sang junior memimpin senior selagi dia mampu dalam bekerja, maka dukunglah junior kita untuk memimpin dan jangan lupa kita sebagai senior relakanlah mereka menjadi pemimpin dan do’akanlah agar mereka dapat memimpin dengan baik. Mari bersama kita bangkit untuk menjadi leader (PEMIMPIN) di UNTIRTA baik di MPM, DPM, BEM, HMJ, dll bila anda Mampu untuk memimpin, jangan jadikan krisis kepemimpinan yang larut lama di Negeri UNTIRTA tercinta kian larut kita terlena, Mari bersama kita bangkit demi menuju UNTIRTA Mampu, jangan jadi Mahasiswa Jonggos yang tidak mau berorganisasi di Intern dan Ekstern Kampus, Hidup Mahasiswa, Hidup Untirta, Hidup Indonesia, Sekian. Wallahu’ Ta’ala A’lam Bish Showab. Baarokkallaahu ‘Fikk illa Aqwami Ath-Thariq. Nuun Walqolami Wamaa’ Yasthuruun. Akhir tulisan ini kami akhiri dengan membaca Alhamdulillah.
Maraji’ (Catetan Kaki): Kitab Al-Umm’, Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahulloh, Kitab Ad-Dhiyaul Laami’ Minal Kitabil Jawaami, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahulloh, dll
Di buat Oleh: Muhammad Faishal (Kang Faishal) (Ketua Fraksi FKIP MPM&DPM UNTIRTA & Wakil MPM. UNTIRTA, dari Fraksi FKIP MPM ) NIM. 040788, Ttl:
e-mail&friendster: faishal_ssc@plasa.com
Aktivitas: Penulis lepas di berbagai Majalah Islam, Sekjen KPSI, Kota Bekasi,
Penasehat IPM, MA. Muhammadiyah, Bekasi, Pemateri Kajian Sakura Radio Fajri 91,4 FM, Bogor dan Radio Dakta 107 FM, Kota Bekasi, Team Survey Pustekkom Diknas, dll.
Pendidikan: Tk. Flamboyan, Bekasi Timur, SD. Bekasi Timur 2 sekarang SD. Bekasi Jaya 5, MTS. Al-Masthuriyah, Tipar-Cisaat, Sukabumi, SMAN 1, Kota Bekasi, FKIP-PLS Untirta, Serang-Banten